Satpol PP Bisa Jadi Penyelidik, Ini Bedanya dengan Polisi
Pemerintah DKI Jakarta mewacanakan akan menerbitkan aturan terkait penyidikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Aturan tersebut tengah digodok dalam draft revisi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No.2/2020 tentang Penanggulangan COVID-19.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan pada dasarnya Satpol PP memang seorang penyidik dalam perkara tertentu. Namun, kewenangannya tidak sama dengan Polri yang melakukan penegakan hukum di seluruh kasus pidana.
“Anggota Satpol PP yang memiliki sertifikasi penyidik PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) di bawah pengawasan kepolisian tapi mereka penegak penyidik di dalam internalnya. Penegak aturan, apa aturannya? Perda itu menyangkut Perdanya,” terangnya dalam keterangannya dikutip laman resmi Polri, Minggu (25/7) kemarin.
Dijelaskannya, Satpol PP hanya bisa melakukan penyidikan pelanggaran yang termuat dalam Perda penanganan COVID-19. Sedangkan Polri cakupan lebih luas, termasuk menyidik kasus pidana sesuai dengan KUHAP.
“Bukan penyidik seperti polisi yang semua bisa. Dia penegak aturan di dalam Perda di daerah masing-masing. Kemarin Perda tentang PPKM tentang penanganan Operasi Yustisi sudah keluar,” katanya.
Selain itu, tidak semua anggota Satpol PP bisa menjadi penyidik. Ada syarat tertentu agar mereka bisa menjadi penyidik
“Ada penyidik dan penyidik PPNS berdasarkan SKETCH dari kepolisian tapi di bawah pengawasan kepolisian. Menyangkut apakah Satpol PP sebagai penyidik, ya dia adalah PPNS tapi harus memiliki sertifikasi SKETCH dari kepolisian dan harus mekanisme jelas PPNS seperti apa,” pungkasnya.
Sebelumnya, Draft revisi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No 2/2020 tentang Penanggulangan COVID-19 menjadi kontroversi. Hal itu dikarenakan Satpol PP diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan.
Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, tidak ada yang salah dengan memberikan kewenangan penyidikan kepada Satpol PP. Sebab, pada dasarnya Satpol PP yang telah memenuhi syarat memang berstatus sebagai PPNS.
Dalam Perda 2/2020 tersebut juga dijelaskan jika penegakan hukum aturan tersebut dilakukan oleh Satpol PP, didampingi oleh TNI-Polri.
“Sedangkan kita ketahui Polri dalam KUHAP adalah penyidik, namun perda itu membatasi penegakan prokes. Itu adalah Satpol PP,” jelas Kabidkum di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/7) lalu.
Atas dasar itu, Perda 2/2020 diusulkan untuk direvisi. Karena penegakan hukumnya dirasa belum maksimal. Mengingat setiap pelanggaran harus disanksi oleh Satpol PP, sedangkan Polri sebagai penegak hukum hanya bersifat mendampingi.
“Karena keterbatasan jumlah personel Satpol PP, sehingga Pempro usulin Perda baru agar Polri selaku penyidik dan Satpol PP selaku PPNS sama-sama menegakan disiplin agar lebih masif dalam penegakan prokes,” pungkasnya.
Dengan revisi ini, maka Polri juga memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan. Dengan demikian, proses penegakan hukum bisa mencakup skala yang lebih besar. (gw/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: