Ancaman Pidana Upaya Terakhir Penegakkan Prokes di Jakarta
Pasal pidana bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) adalah upaya terakhir penegakan hukum. Sehingga diharapkan dapat menimbulkan efek jera.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pasal pidana berupa kurungan badan 3 bulan atau sanksi denda dalam revisi Perda No 2/2020 tentang Penanggulangan COVID-19 adalah "ultimatum remidium" atau upaya terakhir penegakan hukum.
Hal tersebut tertuang dalam naskah pidato Anies pada Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta terkait penyampaian penjelasan terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda No 2/2020 tentang Penanggulangan COVID-19 yang dibacakan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahamd Riza Patria.
"Penambahan ketentuan pidana merupakan materi paling krusial dalam usulan Raperda ini. Pengaturan beberapa ketentuan pidana diatur dengan asas ultimatum remidium," kata Riza membacakan pidato Anies, Rabu (21/7).
Ketentuan pidana diberlakukan pada setiap orang yang mengulangi perbuatan tidak menggunakan masker setelah dikenakan sanksi berupa kerja sosial atau denda administratif.
Kedua, adalah pidana bagi subyek hukum tertentu yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan COVID-19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin.
Subjek hukum yang dimaksud berlaku untuk beberapa sektor antara lain pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran/tempat kerja, tempat usaha, industri, penginapan dan tempat wisata.
Kemudian pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab transportasi umum, termasuk perusahaan transportasi daring.
Lalu pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran.
"Prinsip ultimatum remidium diterapkan ketika sanksi administrasi tidak menimbulkan efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan. Kita dapat melihat sendiri bahwa sanksi administratif yang ada saat ini belum dapat mengetuk hati masyarakat dalam menerapkan protokol pencegahan COVID-19. Pemidanaan tidak hanya untuk menjerakan pelaku, tapi juga bertujuan untuk melindungi individu dan masyarakat dari penularan COVID-19," kata Riza.
Frasa pengulangan di setiap ketentuan pidana dalam aturan tersebut, disebut Anies merupakan bentuk konkret dalam prinsip "ultimatum remidium", di mana delik pidana dikonstruksikan bagi masyarakat yang melakukan pengulangan pelanggaran setelah sanksi administratif.
Karenanya sanksi pidana dalam usulan Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 yakni ancaman pidana tiga bulan kurungan atau denda Rp500.000 untuk pelanggaran tidak menggunakan masker dan denda Rp50 juta untuk pelanggaran prokes lainnya, diharapkan tidak menimbulkan kepanikan di masyarakat.
"Diharapkan ancaman hukuman tersebut dapat membuat masyarakat meningkatkan kedisiplinan akan protokol pencegahan COVID-19. Masyarakat harus paham ketika abai akan protokol kesehatan maka penegakan hukum dalam bentuk sanksi pidana akan menunggu," tuturnya. (gw/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: