Sesuai Surat Edaran Menteri Agama, Salat Idul Adha Digelar di Rumah Masing-masing

Sesuai Surat Edaran Menteri Agama, Salat Idul Adha Digelar di Rumah Masing-masing

Dalam pelaksanaan PPKM Darurat, seluruh umat muslim disarankan untuk menjalankan salat Idul Adha di rumah masing-masing. Sedangkan pemotongan hewan qurban dapat dilaksanakan di berbagai tempat tetapi tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tegal Drs H Sukarno MM mengatakan, pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun ini mendasari Surat Edaran (SE) Menag RI Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

Dalam SE itu, pelaksanaan salat Idul Adha di lapangan, masjid dan musala ditiadakan. 

"Salat Idul Adha diselenggarakan di rumah masing-masing," katanya.

Untuk takbir, tambah Sukarno, juga dilaksanakan di rumah masing-masing, dan meniadakan takbiran keliling. Selain itu, untuk penyembelihan hewan kurban dilaksanakan di RPH atau dilakukan sesuai syariat dan menerapkan prokes ketat pada tanggal 11,12 dan 13 Dzulhijah. 

"Pendistribusian daging dilakukan panitia ke rumah-rumah warga yang berhak," tambahnya.

Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan Kabupaten Tegal Hajjah Khofifah membenarkan, untuk pelaksanaan pemotongan hewan kurban di Indonesia, memang mengacu pada aturan pemerintah pusat. Intinya semua pelaksanaan kurban di Indonesia memedomani SE Dirjen PKH Kementrian Pertanian.

Dalam SE itu, pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R). Namun, jika jumlah RPH-R terbatas, maka pemotongan hewan dapat di lakukan di luar RPH-R. Meski begitu, pelaksanaannya harus menerapkan prokes. Pemotongan hewan dilakukan di area yang luas supaya tidak menimbulkan kerumunan massa. Termasuk petugas pemotongan, pengulitan, pencacahan dan pengemasan daging harus jaga jarak fisik. 

"Untuk pendistribusian daging hewan kurban, harus dilakukan petugas. Dan harus pakai masker rangkap. Pakai sarung tangan juga," tandasnya. (guh/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: