MA Kembali Pangkas Hukuman Koruptor, Kali Ini Korting Vonis Wawan Adik Ratu Atut Dua Tahun

MA Kembali Pangkas Hukuman Koruptor, Kali Ini Korting Vonis Wawan Adik Ratu Atut Dua Tahun

Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjadi lima tahun penjara di tingkat kasasi.

Adik dari Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu merupakan terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan.

"Tolak Kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan mengenai pidana menjadi pidana penjara lima tahun, pidana denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dihubungi, Senin (19/7).

Wawan juga harus membayar uang pengganti senilai Rp58.025.103.858,00 subsider tiga tahun penjara. Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Syamsul Rakan Chaniago dan Agus Yunianto.

Hukuman Wawan di tingkat kasasi lebih ringan ketimbang di tingkat banding yang selama tujuh tahun penjara.

Kendati pidana badan Wawan dikurangi, MA memperberat hukuman Wawan dengan mewajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya karena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang pengadaan alat kesehatan (alkes) di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan.

Sebelumnya, KPK mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang meloloskan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dari jerat pidana pencucian uang.

"Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Tubagus Chaeri W, tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan PT DKI Jakarta tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (18/1).

Ali memaparkan alasan kasasi antara lain, JPU memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut, terutama terkait tidak dikabulkannya dakwaan TPPU.

Hukuman Wawan diperberat menjadi tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Namun, hakim tak menjatuhkan hukuman terkait tindak pidana pencucian uang terhadapnya.

Sebelumnya, di tingkat pertama, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis pidana empat tahun penjara Wawan. Selain itu, dia juga dijatuhi hukuman denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Wawan dinyatakan melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp94,317 miliar. Dia terbukti bersama-sama dengan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp79,789 miliar.

Wawan juga terbukti melakukan korupsi pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan APBD TA 2012 sebesar Rp14,528 miliar.

Di tingkat pertama, JPU menyatakan Wawan melakukan pencucian uang sejak 22 Oktober 2010 hingga September 2019 hingga mencapai Rp479 miliar dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.

Sumber: