Diduga Sebarkan Hoaks di Medsos, Warga Brebes Diamankan Polisi
Diduga menyebarkan hoaks (berita bohong) terkait adanya demo di Alun-alun Kota Brebes menyangkut penolakan PPKM Darurat, warga Kabupaten Brebes diamankan pihak kepolisian, Senin (19/7).
Saat ini, terduga pelaku yang berinisial MK sedang menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Brebes.
Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto melalui Kasat Reskrim AKP Hadi Handoko membenarkan, saat ini terduga pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian. Kasus tersebut berawal dari munculnya postingan video unjuk rasa dengan keterangan 'Situasi Brebes Pada Saat Ini'.
Video demo itu di-upload di media sosial (medsos) oleh akun berinisial MK pada Minggu (18/7). Padahal saat itu di Alun-alun Brebes tidak ada aksi unjuk rasa.
"Saat ini terduga pelaku sudah diamankan dan sedang kita periksa," ungkapnya, Senin (19/7) saat ditemui di ruang kerjanya.
Dijelaskannya, hasil pemeriksaan tim penyidik, ternyata video unjuk rasa yang di-upload terduga pelaku itu merupakan video lama. Yakni, video unjuk rasa terkait penolakan Undang-undang Cipta Kerja pada tahun 2020 lalu.
Dalam modusnya, pelaku meng-upload situasi demo pada tahun lalu itu. Kemudian, ditambahkan keterangan seolah-olah sebagai kejadian baru. Unggahan tersebut sangat meresahkan warga pengguna medsos.
"Dari hasil klarifikasi pria tersebut, dia mengakui bahwa dialah yang telah meng-upload video itu. Dan saat ini, kita masih mendalami kasus ini. Termasuk motif terduga pelaku dalam meng-upload video itu ke medsos," ucapnya.
Ditambahkannya, terduga pelaku meng-uplod video itu dikarenakan dirinya merasa kesulitan akibat adanya penerapan PPKM Darurat. Sehingga, yang bersangkutan membuat postingan tersebut untuk mengajak warga lainnya untuk ikut demo menolak adanya PPKM Darurat.
"Jika terbukti, pelaku terancam Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Berita Bohong, dan bisa diancam hukuman maksimal 2 tahun penjara," jelasnya.
Atas kejadian tersebut, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak meng-upload video yang belum tentu kebenarannya. Termasuk kepada admin grup di medsos, lanjutnya, untuk tidak meloloskan ataupun secepatnya menghapus unggahan yang bisa menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"Memang saat ini kita tengah menerapkan PPKM Darurat, karenanya mari bersama-sama melaksanakan aturan yang ada. Dan kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan berita bohong," pungkasnya. (ded/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: