Sebut Ada Miskomunikasi, Proyek di Margaayu Diakui Sudah Didukung Warga

Sebut Ada Miskomunikasi, Proyek di Margaayu Diakui Sudah Didukung Warga

Proyek cut and fill atau pemerataan tanah di Desa Margaayu Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal, mendapat dukungan warga setempat. Selain tidak merugikan warga, lahan itu juga milik pribadi perorangan. Bahkan, pemilik lahan juga belum merencanakan adanya pembangunan pabrik di lahan tersebut.

"Kami tidak merasa terganggu, karena jarak dari permukiman warga juga jauh, sekitar 1 kilometer," kata warga Desa Margaayu, Sudori (50) saat ditemui di lahan Margaayu, Minggu (18/7). 

Sudori yang juga anggota Bidang Keamanan Karang Taruna Margaayu meluruskan, bahwa aduan yang disampaikan anggota Karang Taruna ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tegal pada Jumat (16/7) lalu hanya miskomunimasi. Saat ini, permasalahan tersebut sudah terselesaikan. 

"Tidak ada saluran air warga yang kena imbas perataan tanah. Ini yang kena bukan saluran air, tapi kubangan air dan itu milik pribadi. Sebenarnya ini hanya miskomunikasi saja antara Karang Taruna dengan pemilik lahan," kata Sudori yang mengaku asli dari Desa Margaayu.

Sementara, Pengelola Lahan Proyek Cut and Fill Nanang Triyanto menjelaskan, lahan yang diratakan itu merupakan tanah milik pribadi Farida Safitri N. Luas lahan sekitar 4 hektare. Kegiatan di lokasi hanya mengambil tanah di lahan milik Farida dan menguruk di lahan yang tidak rata di lokasi yang sama. Selain itu, pengurukan juga dilakukan untuk akses jalan lahannya. Sebab, lahan itu tidak memiliki akses.

"Pemilik hanya ingin tanahnya memiliki akses jalan, dan belum ada rencana untuk pembangunan pabrik. Hanya membuat jalan dan meratakan tanah," ujarnya. 

Nanang mengaku sudah koordinasi dengan Forkopimcam Margasari terkait dengan kegiatan tersebut. Termasuk, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tegal juga telah melakukan koordinasi untuk perizinan. Namun, DPMPTSP mengaku tidak harus izin karena tanah itu milik pribadi dan hanya diratakan. 

"Tidak ada blangkonya untuk izin ini, karena hanya untuk meratakan lahan," ujarnya. 

Sementara itu, lanjut dia, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan ketua dan wakil ketua Karang Taruna Margaayu serta kades Margaayu. 

Setelah diberikan penjelasan, semua pihak memahami atas pekerjaan tersebut. Sementara, perataan lahan yang sebelumnya sempat terhenti, kini sudah mulai kembali dikerjakan. 

"Mereka mendukung pekerjaan ini, karena lahan pribadi dan tidak ada pembangunan pabrik," tegasnya.

Terpisah, Kepala DPMPTSP Kabupaten Tegal Fakihurrohim mengungkapkan, DPMPTSP hanya mengurus izin perubahan penggunaan tanah pertanian ke nonpertanian sepanjang peruntukannya diperbolehkan. 

"Prinsipnya setiap badan usaha maupun perorangan yang akan melakukan kegiatan usaha harus memproses perizinan," tegasnya.

Sementara, diberitakan sebelumnya, sejumlah anggota Karang Taruna Margaayu mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tegal, baru-baru ini. Mereka meminta penjelasan dan melaporkan adanya dugaan pembangunan tanpa izin di Margaayu. (yer/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: