Jelang Libur Idul Adha, Polisi Sekat 1.038 Titik dari Lampung sampai Bali

Jelang Libur Idul Adha, Polisi Sekat 1.038 Titik dari Lampung sampai Bali

Jelang Idul Adha, Polri menambah jumlah titik penyekatan menjadui 1.038 titik. Jumlah tersebut tersebar dari Lampung, Jawa hingga Bali.

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Polisi Rudi Antariksa mengatakan pihaknya telah melakukan penyekatan di 1.038 titik di wilayah Lampung, Jawa, dan Bali jelang Idul Adha 1442 H, pada 20 Juli 2021.

“Mulai tanggal 16 Juli 2021, kami mulai melakukan penyekatan, salah satunya di jalur tol di Kilometer 31 Cikarang yang mengarah keluar Jakarta serta Bali hingga Lampung," katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/7).

Dikatakannya, penyekatan harus dilakukan untuk mengurangi penyebaran COVID-19. Sebab ditengarai akan ada lonjakan mobilitas di masyarakat pada tanggal tersebut.

“Untuk mengantisipasi perjalanan masyarakat yang kita prediksi akan memanfaatkan waktu libur Idul Adha,” ungkapnya.

Rudi menyatakan sejak tanggal 3 Juli 2021, pihaknya melakukan penyekatan dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Kendati demikian terdapat dua sektor yang dikecualikan dalam hal ini.

“Kita ketahui bersama bahwa ini situasinya dalam PPKM darurat dimulai tanggal 3 Juli 2021 sehingga mobilitas masyarakat tidak boleh dilakukan kecuali di dua sektor, yakni kritikal dan esensial,” jelasnya.

Rudi mengimbau masyarakat yang tidak memiliki syarat perjalanan untuk mengurungkan niatnya karena nanti pengendara tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

“Apabila pelaku perjalanan yang tidak bisa menunjukkan syarat perjalanan seperti rapid tes antigen atau PCR dan tanda sudah vaksin atau sertifikat vaksin dan STRP maka yang bersangkutan akan kita putar balikkan,” kata Rudi.

Rudi memastikan pihaknya akan tetap mengatur arus lalu lintas agar tidak menghambat kedua sektor yang masih tetap berjalan.

Seperti diketahui, menjelang Idul Adha 1442 H/2021, Polri akan melakukan penyekatan sebanyak 1.038 titik, yaitu di Lampung, Jawa, dan Bali. Titik penyekatan berlangsung mulai 16-22 Juli 2021, berada di jalan tol, non-tol, dan pelabuhan. (gw/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: