GTT yang Dinoljamkan Ngadu ke Dewan Pendidikan Brebes
HH seorang Guru Tidak Tetap (GTT) di SMP negeri di Kabupaten Brebes yang dinoljamkan, Rabu (14/7) mendatangi Dewan Pendidikan. Kedatangannya tersebut tidak lain untuk menyampaikan keluhannya dan diharapkan bisa menemui titik terang.
Seperti diinforkan sebelumnya, HH dinoljamkan oleh pihak sekolah diduga lantaran dirinya mengunggah story soal RIP THR di media sosial miliknya beberapa waktu lalu.
Dalam aduannya ke Dewan Pendidikan, dirinya menceritakan kronologi dirinya dinoljamkan. Diakuinya, dalam unggahan RIP THR tersebut dirinya tidak menyebutkan nama instansi maupun menyangkutpautkan dengan sekolah tempat ia mengajar. Setelah mengunggah story, dirinya dipanggil kepala sekolah kemudian langsung dikeluarkan (dinonjobkan) dari sekolah.
"Saya unggah story itu, seperti story biasa dan tidak menyebutkan nama instansi. Setelah unggahan itu, saya dipanggil kepala sekolah dan dikelilingi guru-guru senior dan mengatakan bahwa saya itu harus dikeluarkan dari sekolah," ujarnya.
Diungkapkannya, meski dirinya tidak bersalah, saat dipanggil kepala sekolah yang bersangkutan, dia telah meminta maaf kepada kepala sekolah dan dewan guru yang ada saat itu. Setelah itu, dirinya dikeluarkan di media jejaring grup sekolah setelah Lebaran Idul Fitri. Padahal dirinya perlu memberikan informasi kepada siswanya terkait tugas siswa.
"Saat dikeluarkan di grup WA itu saya statusnya wali kelas. Dan saya harus memberikan informasi terkait jadwal penilaian akhir semester (PAT)," ungkapnya.
Terkait sopan santun yang dipermasalahkan oleh kepala sekolah, dirinya mengaku menjaga tata krama dengan guru-guru lain maupun kepala sekolah layaknya seorang guru. Ia pun menyebut, rekan-rekan guru di tempat ia bekerja juga sudah mengetahui tindak tanduk dirinya menjaga tata krama di sekolah.
"Silakan bisa ditanyakan ke dewan guru lainnya terkait perihal sopan santun," tuturnya.
Menanggapi aduan dari GTT itu, Sekretaris Dewan Pendidikan Brebes Wijanarto mengaku prihatin dengan keputusan kepala sekolah. Menurutnya, HH merupakan guru yang sarat prestasi. Guru itu sempat membawa siswa SMP tempat ia bekerja menjadi juara nasional di bidang seni budaya.
"Menurut saya HH ini seorang guru yang berprestasi. Saya sangat menyayangkan jika karena unggahan, jam kerjanya dinoljamkan," katanya.
Wijanarto mengungkapkan, HH juga akan kehilangan haknya untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang saat ini sudah masuk waktu pendaftaran.
Untuk mengikuti seleksi tersebut, harus melampirkan rekomendasi dari kepala sekolah. Sementara HH masih terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah itu.
"Meskipun itu permasalahan internal sekolah, namun terkait dapodik, yang bersangkutan masih tercatat di sekolah tersebut, dan data ini harus dikonsultasikan dengan Dinas Pendidikan, karena ini merupakan kewenangannya. Jangan sampai gara-gara story itu, H tidak bisa mengikuti seleksi PPPK. Jika tidak bisa mengikuti PPPK, muncul persoalan baru yang serius," ungkapnya.
Sementara itu, kepala SMP sudah dipanggil Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Brebes, untuk mengklarifikasi ihwal keputusannya menoljamkan GTT tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: