Jika PPKM Darurat Diperpanjang, Pemerintah Perlu Beri Subsidi Gaji Pekerja yang Terdampak

Jika PPKM Darurat Diperpanjang, Pemerintah Perlu Beri Subsidi Gaji Pekerja yang Terdampak

Jika Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat benar diperpanjang enam minggu, pemerintah perlu menambah bantuan sosial (bansos), utamanya bagi pekerja yang paling terdampak

Dapat disampaikan, bahwa kebijakan PPKM Darurat berpotensi diperpanjang seiring munculnya skenario penerapan 4-6 minggu dari pemerintah. Perpanjangan PPKM Darurat dipastikan berdampak pada aktivitas ekonomi nasional yang sudah tertekan.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, jika berkaca pada penerapan PPKM Darurat yang masih berjalan saat ini, masih terdapat 40 persen masyarakat yang beraktivitas di luar rumah.

"Pemerintah perlu menyalurkan subsidi gaji secara cepat, yang lebih besar mungkin Rp5 juta. Itu harus dari anggaran APBN, sehingga pekerja dengan upah harian, pekerja di sektor informal, dan pengusaha mikro dapat bekerja dari rumah (work from home/WFH)," kata Bhima di Jakarta, Selasa(13/7).

Bhima memperkirakan, perpanjangan PPKM Darurat dipastikan bakal berdampak pada semakin meningkatnya gelombang pailit di sektor-sektor usaha seperti ritel, transportasi, dan pariwisata. Sementara, secara makro hal itu juga diprediksi menekan pertumbuhan ekonomi di kuartal III.

"Pertumbuhan ekonomi di kuartal III dapat terkontraksi hingga -0,5% sebagai batas bawahnya dan di kisaran 2% untuk batas atasnya," ujarnya.

Dengan begitu, Bhima meminta agar pemerintah melakukan antisipasi untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal oleh perusahaan.

"Pemerintah harus bantu mencegah terjadinya PHK massal. Dari Januari-Juni sebenarnya perusahaan sudah mulai melakukan rekrutmen karyawan, tapi rencana ini akan berubah total karena perusahaan harus melakukan efisiensi untuk bertahan," pungkasnya.

Kebijakan PPKM Darurat yang akan berakhir 20 Juli mendatang, bisa saja diperpanjang jika kondisi penularan Covid-19 di lapangan belum terkendali.

"Pemerintah akan terus melihat efek implementasi kebijakan di lapangan. Jika kondisi belum cukup terkendali, maka perpanjangan kebijakan PPKM Darurat maupun penerapan kebijakan lain, bukanlah hal yang tidak mungkin dilakukan," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito di Jakarta, Selasa (13/7).

Dia mengatakan penanganan luar biasa akan terus dilakukan pemerintah. Evaluasi kebijakan dalam merespons situasi dan kondisi selalu yang berubah secara dinamis selalu diberlakukan. Salah satunya memperluas area cakupan PPKM Darurat dan PPKM ketat di luar Pulau Jawa dan Bali.

"Pemerintah terus melakukan evaluasi kebijakan berdasarkan perkembangan data epidemologi yang ada. Termasuk memperluas cakupan penerapan PPKM Darurat ke luar Jawa dan Bali sesuai Instruksi Mendagri Nomor 20 Tahun 2021," terangnya.

Adapun perluasan cakupan PPKM Darurat luar Jawa dan Bali, meliputi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat dan Papua Barat.

"Untuk memastikan pemberlakuan instruksi Mendagri Nomor 19 dan 20 Tahun 2021 berjalan dengan efektif dan tepat sasaran, kepala daerah diminta segera menindaklanjutinya dengan jajaran forkompinda dan pihak-pihak terkait," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: