Selama PPKM Darurat, Puluhan Warga Brebes Disidang Tipiring
Hingga Senin (12/7), puluhan warga Kabupaten Brebes ikut menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Data dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), total ada 77 warga Kabupaten Brebes yang ikut sidang tipiring karena melanggar saat pelaksanaan PPKM Darurat.
Kepala Satpol PP melalui Kabid Gakda Tibum Edy Hermawan mengatakan, sidang tipiring dilakukan pada 6, 7, 8 dan 12 Juli 2021.
"Sesuai dengan pelaksanaan operasi yustisi penegakan hukum, total ada 77 pelanggar PPKM Darurat yang ikut sidang," ujarnya.
Dijelaskannya, para pelanggar PPKM Darurat ini langsung ditindak oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Brebes dan Pengadilan Negeri setempat. Para pelanggar langsung disidang dengan pelanggaran tipiring.
"Operasi yustisi ini tidak lain untuk meningkatkan kepatuhan warga dalam mengkuti aturan selama PPKM Darurat. Dan, kami akan terus melaksanakan operasi ini," jelasnya.
Ditambahkannya, dari total 77 pelanggar tersebut, pelanggaran yang dilakukan meraka bervariasi. Ada yang tidak memakai masker, berjualan melebihi batas waktu tutup jam 20.00 WIB selama PPKM Darurat dan lainnya. (ded/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: