Covid-19, Semua Agenda DPRD Kabupaten Tegal Ditunda

Covid-19, Semua Agenda DPRD Kabupaten Tegal Ditunda

Semua agenda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal ditunda hingga tanggal 20 Juli 2021. Hal itu mendasari Surat Edaran (SE) Bupati Tegal Nomor 443.5/B.909 Tahun 2021 tentang Larangan Pelaksanaan Perjalanan Dinas dan Penerimaan Kunjungan Dinas. 

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal Agus Solichin, Minggu (10/7) mengatakan, SE itu juga diminta ditaati semua pihak untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. 

"Dewan sangat menghargai dan mendukung SE ini. Makanya, kegiatan dewan ditunda hingga tanggal 20 Juli 2021," terangnya.

Penundaan kegiatan DPRD tersebut dilakukan untuk mendukung program PPKM Darurat Jateng-Bali yang dimulai sejak 3-20 Juli 2021. Semua agenda ditunda dan anggota DPRD juga bekerja dari rumah. 

Sejumlah agenda yang ditunda, di antaranya pembahasan panitia khusus (pansus), kunjungan kerja terkait dengan tindak lanjut pansus, bedah LKPJ, dan kunjungan Badan Kehormatan (BK). 

"Kami menunggu perkembangannya setelah tanggal 20 Juli. Kalau tidak ada perpanjangan PPKM, nanti agenda dijadwalkan ulang dalam Rapat Banmus," ujar Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Tegal itu. 

Dirinya meminta, kendati pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) banyak yang bekerja dari rumah, tetapi pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan. Seperti imbauan dari SE Bupati tersebut, penggunaan perangkat teknologi dan informasi dapat dimaksimalkan untuk melaksanakan tugas pemerintahan. 

"Ini harus ditaati bersama agar pandemi ini segera berakhir," tambahnya.

Menjaga protokol kesehatan, lanjut Agus, merupakan salah satu tindakan yang harus dilakukan semua kalangan masyarakat. Kesadaran dan disiplin menggunakan masker, cuci tangan, menjaga jarak, hindari kerumunan dan membatasi aktivitas di luar rumah, harus terus ditingkatkan. 

Mari bersama-sama bangkit dari pandemi Covid-19 dengan menaati protokol kesehatan.

Bupati Tegal Umi Azizah membenarkan hal itu. Umi sangat prihatin penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal yang semakin meluas. Bahkan, sudah banyak di kalangan pegawai dan juga pejabat daerah yang terpapar virus tersebut. 

Karena itu, pejabat dan pegawai di semua organisasi perangkat daerah dilarang melakukan perjalanan dinas luar daerah dan aktivitas sejenis lainnya, kecuali mereka yang sedang melaksanakan tugas pencegahan, pengendalian, dan penanganan Covid-19.

"Jangan menerima kunjungan dinas atau tamu dari luar daerah, baik itu dalam bentuk kunjungan kerja, studi banding, maupun sejenisnya di lingkungan perangkat daerah, instansi vertikal, BUMD, pemerintah desa dan kelurahan serta instansi lainnya," tandasnya. (ADV/guh/ima)

Sumber: