Bengkel Odong-odong yang Diduga Langgar Perizinan di Brebes Terancam Ditutup
Sebuah bengkel odong-odong di wilayah Kecamatan Ketanggungan terancam ditutup permanen. Hal itu dikarenakan bengkel tersebut diduga melanggar perizinan.
Dari informasi yang didapat, bengkel tersebut akan ditutup permanen jika tetap melayani pembuatan kendaraan odong-odong. Izin bengkel tersebut tidak sesuai dengan apa yang dikerjakan pemilik bengkel.
Dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, DPMPTSP dan Satlantas Polres Brebes, bengkel tersebut sudah diingatkan beberapa kali. Namun, bengkel tersebut tetap melakukan produksi odong-odong.
Dalam kesempatan itu, tim gabungan langsung memberikan peringatan keras kepada pemilik bengkel agar menghentikan pekerjaannya memproduksi odong-odong.
Sebab, izin bengkel yang terdaftar di dinas perizinan terkait hanyalah bengkel las biasa. Namun digunakan oleh pemiliknya untuk memproduksi kendaraan odong-odong yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas.
Pemilik bengkel Ahmad Sabar mengatakan, permintaan pembuatan odong-odong mengalami melonjak sejak adanya pandemi Covid-19. Dari permintaan yang cukup tinggi itu, dia lantas membuat odong-odong dari bahan baku mobil bekas yang dimodifikasinya.
"Memang semenjak Covid-19 ini permintaan cukup banyak. Memang ini menyalahi aturan, tapi biar bareng-bareng makan," ujarnya, Sabtu (10/7) lalu.
Lantaran beberapa kali diperingatkan tetapi tidak digubris, tim gabungan pun akhirnya melakukan sidak di bengkel milik Sabar. Selain tidak laik jalan, kendaraan ini juga bukan kendaraan moda transportasi. Kendaraan tidak memiliki izin trayek dan bentuknya overdimensi dan overloading.
"Odong-odong ini bukan moda transportasi, sudah jelas ini gak ada trayeknya. Kalaupun ada surat-suratnya, jelas tidak sesuai bentuk kendaraan. Dan ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Keselamatan Jalan," kata Kabid Lalulintas Dishub Brebes M. Reza Prisman.
Sementara itu, Kasi Penindakan Satpol PP Brebes Prasida mengatakan, dalam penggerebekan bengkel odong-odong tersebut, petugas juga memeriksa kelengkapan perizinan bengkel.
Terungkap bengkel tersebut tak memiliki izin untuk melakukan modifikasi kendaraan. Pemilik bengkel pun mendapat peringatan keras dari petugas untuk menutup bengkel.
"Peringatan akan kita lakukan tiga kali. Jika dalam peringatan itu masih tetap beroperasi, maka akan kami tutup permanen," pungkasnya. (ded/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: