PPKM Darurat, ASN Dilarang Ambil Cuti dan Keluar Kota Tegal

PPKM Darurat, ASN Dilarang Ambil Cuti dan Keluar Kota Tegal

Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal melarang pegawainya untuk mengambil cuti dan pergi keluar daerah selama libur nasional tahun ini. Mengingat pandemi Covid-19 yang masih terjadi hingga saat ini.

Larangan diatur dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) No. 443 / 017 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Cuti Bagi ASN. 

Disebutkan, ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik selama libur nasional 2021 dan hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional. Baik sebelum dan atau sesudah hari libur nasional. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal Johardi mengatakan, larangan dikecualikan bagi ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting. Dengan lebih dulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani kepala perangkat daerah.

"Tak hanya ASN, demikian juga kepala perangkat daerah juga dilarang memberikan izin cuti bagi pegawainya," katanya.

Menurut Johardi, ASN yang diperbolehkan mengambil cuti melahirkan dan atau sakit, karena alasan penting bagi PNS. 

"Itu, juga berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” jelasnya.

Johardi mengatakan, untuk hukuman disiplin akan dikenakan bagi ASN yang melanggar ketentuan itu. Sanksi, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 

Sedangkan larangan tersebut diberlakukan mulai dari tanggal SE diterbitkan sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut.(muj/ima)

Sumber: