Untuk Pilkada, Bawaslu Mengajukan Usulan Anggaran Rp22 Miliar
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusulkan anggaran pelaksanaan Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tegal pada 2024 mendatang sebanyak Rp22 miliar.
Besarnya anggaran itu karena kebutuhan yang harus dipenuhi Bawaslu cukup banyak. Terutama gedung karena selama
ini belum memiliki gedung sendiri.
Anggota Pansus V DPRD Kabupaten Tegal M. Bintang Adi Prajamukti, Kamis (8/7) mengatakan, Bawaslu tidak punya gedung, jadi harus menyewa. Termasuk alat-alat kantor juga harus menyewa. Makanya, anggaran yang diajukan tinggi.
Status Bawaslu sudah permanen seperti KPU. Untuk itu, pemkab harus menyediakan gedung. Selama ini, Bawaslu menyewa gedung untuk pelaksanaan pemilu.
"Selain itu, Bawaslu juga menyewa mobil, dan alat-alat kantor lainnya.
Harusnya sudah ada gedung untuk Pemilu 2024, sehingga anggarannya tidak tinggi," katanya.
Dirinya menyarankan, sebaiknya kendaraan Bawaslu bisa disediakan dengan sistem pengadaan yang dilakukan Pemkab Tegal. Bawaslu bisa bon pinjam kepada pemkab, sehingga menghemat anggaran untuk sewa kendaraan. Selain itu, jika ada kantor Bawaslu, alat-alat perkantoran seperti komputer, printer dan lainnya, tidak harus sewa.
"Secepatnya harus disediakan gedung Bawaslu. Ini akan menghemat anggaran pemkab," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Ikbal Faisal mengaku selama ini sudah sering meminta kepada bupati untuk kantor Bawaslu. Namun, hingga kini belum ada realisasinya. Bawaslu
berharap agar bisa secepatnya direalisasikan sebelum Pemilu 2024. (guh/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: