Terancam 4 Tahun Penjara, Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Kompak Nyabu Bareng

Terancam 4 Tahun Penjara, Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Kompak Nyabu Bareng

Pasangan selebriti Ardi Bakrie alias AAB dan Nia Ramadhani alias RA sudah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba oleh Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat. 

Penetapan tersangka tersebut berdasar hasil pemeriksaan urine keduanya, yang positif mengandung metamfetamin.

Sopir mereka berinisial ZN juga ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengungkapkan hal itu.

“Dilakukan tes urine, (hasilnya) menyatakan positif mengandung metamfetamin atau sabu-sabu,” kata Yusri di Jakarta, Kamis (8/7).

Dikutip dari JPNN, Kombes Yusri mengatakan RA alias Nia (31) adalah ibu rumah tangga dan juga figur publik yang cukup terkenal. Sementara Ardi Bakrie adalah karyawan swasta.

Nia ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Sebelumnya, polisi terlebih dahulu menangkap ZN, sopir keluarga Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani.

Setelah menggeledah mobil yang dikendarai ZN, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu dengan berat kotor sebanyal 0,78 gram.

Kemudian, polisi juga menemukan satu bong atau alat isap sabu-sabu.

“Saat digeledah ZN ini, ditemukan satu klip narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian (ZN) diinterogasi, ternyata yang bersangkutan mengakui barang tersebut adalah barang milik Saudari RA. Itulah kemudian penyidik melakukan penggeledahan di kediaman RA dan menemukan RA di rumah,” ujar Yusri.

Dia mengatakan polisi juga menemukan bong atau alat isap sabu-sabu lainnya dari hasil penggeledahan di rumah milik RA. Polisi kemudian melakukan pendalaman kepada yang bersangkutan, sehingga Nia Ramadhani mengakui bahwa suaminya Adri Bakrie juga menggunakan sabu-sabu secara bersama-sama.

“Mereka (AAB dan RA) menggunakan sabu-sabu bersama-sama, tetapi saat di TKP, AAB enggak ada, ZN dan RA dibawa,” tutur Yusri.

Dia mengatakan tersangka dikenakan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sanksi pidana maksimal empat tahun penjara.

“(Pasal) 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 (tentang Narkotika) ini masih awal, karena kami masih baru saja (melakukan pengungkapan). Kami nanti pengembangan dari perkara ini,” kata Yusri.

Sumber: