Kasus Covid-19 Semakin Tinggi, Muncul Opsi Penerapan Darurat Sipil Medis

Kasus Covid-19 Semakin Tinggi, Muncul Opsi Penerapan Darurat Sipil Medis

Pemerintah telah menyiapkan sejumlah skenario jika hal terburuk terjadi dalam penanganan Covid-19. Salah satunya meminta bantuan kepada negara lain, dan opsi darurat sipil medis pun diusulkan

"Tantangan utama adalah penegakan disiplin masyarakat. Memang tidak bisa dilakukan dengan menggunakan skema karantina total atau lockdown, karena pertimbangan-pertimbangan lain. Terutama kemampuan keuangan," kata Ketua DPP Partai Golkar, Bobby Adhityo Rizaldi di Jakarta, Selasa (6/7).

Anggota Komisi I DPR ini menjelaskan pemerintah sudah benar dengan rencana cadangan penanganan Covid-19, apabila infrastruktur kesehatan publik melebihi kapasitas. Kemampuan militer juga harus dimaksimalkan untuk membantu menangani pandemi.

"Pertama, tentu harus mengoptimalkan kemampuan militer. Baik dari sarana kesehatan berupa 110 RS militer di seluruh Indonesia. Sampai kemampuan mendirikan fasilitas kesehatan darurat dan penegakan disiplin publik jika aparat penegak hukum sipil sudah tidak lagi efektif. Kedua, minta bantuan sahabat-sahabat luar negeri. Terutama pasokan alkes," jelasnya.

Rencana meminta bantuan kepada negara lain bisa dihindari andai masyarakat, aktif berpartisipasi dalam PPKM darurat hingga 20 Juli mendatang. Dia berharap masyarakat mendukung pemerintah dengan membantu mengingatkan lingkungan terdekat untuk bisa bertahan tidak keluar serta bersinergi dan membantu warga yang terdampak ekonominya karena PPKM darurat.

"Kalau diperlukan, kita dukung pemerintah memberlakukan darurat sipil medis atau martial law medical. Ini untuk penegakan disiplin publik oleh otoritas militer. Ini jika masih banyak kasus terjadi karena abai terhadap PPKM darurat," tegas Bobby.

Dia menekankan darurat sipil medis tetap dikomandoi Presiden dan kabinet. Bukan pengalihan administrasi pemerintah oleh militer. Ini hanya soal penanganan di lapangan oleh militer dalam rangka penegakan disiplin publik.

"Darurat sipil medis tetap dikomandoi oleh Presiden. Hanya penanganan di lapangan semua kapabilitas militer bisa diakses publik. Militer terdepan dalam penegakan disiplin publik didukung aparat penegak hukum sipil," terangnya.

Meski begitu, dia berharap darurat sipil medis tidak diterapkan di Indonesia. PPKM darurat dimaksimalkan agar bisa menekan laju penyebaran COVID.(rh/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: