Terlibat Cinta Segitiga, Mamah Muda dan Selingkuhannya Rencanakan Bunuh Suaminya Sejak Februari
Ulah Virgita Legina Hellu (25) yang berselingkuh dengan seorang warga negara asing (WNA) asal Afganistan, MM, membuatnya kini harus mendekam di penjara. Akibat terlibat cinta terlarang, Virgita tega-teganya merancang sendiri pembunuhan terhadap suaminya, Nasruddin alias Acik (44),
Nasruddin yang juga seorang pengusaha emas, memiliki toko emas di Arso 2, Kabupaten Keerom, Papua. Ironisnya, sejak berselingkuh dengan MM sejak awal 2021, keduanya lalu merencanakan pembunuhan terhadap Nasruddin.
Upaya Virgita dan selingkuhannya, MM itu bahkan sudah direncanakan sejak Februari 2021. Namun aksi mereka baru berhasil dilakukan, Senin (28/6) malam, sekitar pukul 21.30 WIT.
Sebelum kejadian, Virgita dan MM bertemu di salah satu mal untuk mematangkan rencana menghabisi Nasruddin. Singkat cerita, Virgita dan Nasruddin pulang ke rumahnya di Arso 2, Kabupaten Keerom menggunakan mobil yang dikemudikan Nasruddin.
Pasutri tersebut melewati jalan di Kampung Holtekam, dan Virgita pura-pura tertidur di dalam mobil. Tiba-tiba mobil korban dicegat oleh pelaku MM yang datang dengan menggunakan mobil.
Pelaku MM lalu menusuk Nasruddin berulangkali hingga tewas. Pelaku MM juga pura-pura merampas tas milik Virgita, kemudian kabur.
Setelah itu, mengiris lengannya hingga berdarah. Ia berakting seolah-olah dirampok yang menyebabkan suaminya meninggal dunia.
Virgita juga pura-pura menangis saat meminta pertolongan kepada warga yang melintas. Setelah diselidiki polisi, ditemukan fakta bahwa Virgita dan MM adalah pasangan selingkuh.
Keduanya merencanakan pembunuhan Nasruddin sejak Februari.
“Dari pengakuan istri korban (Virgita), pembunuhan sudah direncanakan keduanya sejak tiga bulan lalu, rencana pembunuhan sejak Februari 2021,” ujar Kapolres Jayapura Kombes Gustav R Urbinas, Senin (5/7).
Virgita diduga nekat menghabisi suaminya sendiri agar bisa menguasai harta suami dan melanjutkan hubungan asmaranya dengan MM.
“VLH sudah mengarang sejak awal, di mana akting seakan perampokan sudah diatur, mulai dari perampasan tas yang ditentukan oleh pelaku dan istri korban,” tandas Kombes Gustav.
Virgita dan MM telah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana dengan dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Pasal 340 KUHP berbunyi: Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: