PPKM Darurat, Langgar Prokes di Pemalang Didenda Uang

PPKM Darurat, Langgar Prokes di Pemalang Didenda Uang

Satgas Covid-19 Kabupaten Pemalang terus menggencarkan operasi yustisi pendisiplinan dan penegakkan hukum untuk menangani penularan virus corona. 

Tidak main-main, para pelanggar yang kedapatan tidak pakai masker bahkan langsung diberi sanksi denda. Razia itu terlihat saat berlangsungnya operasi Alun-alun Pemalang. 

“Dari 34 orang pelanggar prokes yang terjaring, 25 orang dikenakan sanksi denda uang, sedangkan 9 orang lainnya diberikan sanksi teguran lisan,” kata Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho, Senin (5/7).

Dikatakannya, 25 pelanggar tersebut dikenai sanksi denda karena sama sekali tidak menyiapkan perlengkapan protokol kesehatan, seperti masker. Sedangkan 9 orang yang mendapat teguran karena tidak mengenakan masker yang sudah mereka bawa. 

“Dari pelaksanaan operasi yustisi kali ini, Tim Satgas Covid-19 telah mengumpulkan denda uang dari 25 pelanggar prokes sejumlah Rp1.250.000,” ungkapnya. 

Ronny mengatakan, operasi yustisi digencarkan untuk menahan laju penularan Covid-19 di wilayah Kabupaten Pemalang.

Dalam pelaksanaannya, petugas gabungan terus menyasar titik-titik keramaian yang berpotensi terjadinya penyebaran virus Covid-19 di wilayah Kabupaten Pemalang. 

Selain operasi yustisi, selama pelaksanaan PPKM darurat juga diberlakukan pembatasan jam malam. Beberapa akses jalan di jalur perkotaan ditutup total selepas pukul 20.00. Tidak hanya itu, untuk membatasi aktivitas malam hari, lampu penerangan juga dipadamkan. (sul/ima)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: