PPKM Darurat Jawa-Bali, Ribuan Buruh Pabrik Rokok Divaksin

PPKM Darurat Jawa-Bali, Ribuan Buruh Pabrik Rokok Divaksin

Ribuan buruh pabrik rokok di wilayah Pantura Kabupaten Tegal divaksin. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

Bupati Tegal Umi Azizah, Sabtu (3/7) mengatakan, Pemkab Tegal terus menggencarkan pelaksanaan vaksinasi. Salah satunya yang ditinjau bupati adalah pabrik rokok terbesar di wilayah Pantura Kramat.
Penyuntikan hari pertama vaksin Sinovac dilakukan pada seribu orang. 

"Total jumlah di sini ada sekitar 1.800-an yang semuanya akan mendapatkan suntik vaksin dari pemerintah,” katanya. 

Pihaknya terus berupaya, mengejar target pelaksanaan vaksinasi. Dari total keseluruhan 153.560 dosis vaksin yang diterima Pemkab Tegal, sudah terpakai 138.856 dosis dan menyisakan 15.640 dosis.

Rinciannya, untuk suntikan pertama sudah digunakan 94.087 dosis atau 41 persen dari target sasaran pada kelompok tenaga kesehatan, petugas pelayanan publik dan lansia yang jumlahnya mencapai 230.079. 

Sedangkan untuk suntikan kedua sudah digunakan 44.869 dosis atau 20 persen target. Dirinya berharap, masyarakat bisa mengikuti program vaksinasi ini. Tujuannya untuk memberikan perlindungan lebih apabila suatu saat terpapar virus Covid-19.

"Mereka yang sudah disuntik vaksin, cenderung tidak mengalami gejala sakit parah saat terinfeksi Covid-19. Sehingga ini sangat membantu dalam mengurangi risiko kematian," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal Hendadi Setiadji yang mendampingi kunjungan tersebut mengatakan, jika sudah ada tiga perusahaan besar di wilayah Kecamatan Kramat yang telah melaksanakan vaksinasi. 

Sejalan dengan penuntasan target utama vaksinasi seperti lansia, dinkes juga menyasar penduduk usia produktif yang berisiko tinggi atau rentan terpapar seperti buruh di lingkungan pabrik ini. 

Dirinya berpesan bila mendapati karyawannya yang bergejala khas Covid-19 harus segera diperiksakan dan jika terkonfirmasi positif, harus diberikan kesempatan untuk menjalani isolasi mandiri minimal 10 hari, sampai benar-benar sembuh. (guh/ima)

Sumber: