Hari Pertama Pemberlakuan PPKM Darurat, Kota Tegal Disemprot Disinfektan

Hari Pertama Pemberlakuan PPKM Darurat, Kota Tegal Disemprot Disinfektan

Beberapa saat setelah apel pencanangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Sabtu (3/7) pagi, wilayah Kota Tegal disemprot cairan disinfektan. Penyemprotan dilakukan menggunakan mobil dari pemadam kebakaran dan water Canon milik Polres Tegal Kota.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, PPKM darurat telah dimulai sejak Sabtu (3/7) hingga dua pekan kedepan. Meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat secara lebih ketat dari sebelumnya.

"Itu, sebagai salah satu cara untuk memutus rantai penyebaran virus corona, yang terus meningkat dalam beberapa waktu terakhir," katanya.

Karenanya, kata kapolres, guna menekan penyebaran Covid-19 jajaran TNI-Polri bersama Pemerintah Kota Tegal dan instansi terkait melakukan penyemprotan disinfektan dengan mobil water Cannon (AWC) serta mobil Damkar Pemerintah Kota Tegal.

Penyemprotan disinfektan menyasar fasilitas umum dan tempat-tempat yang menjadi magnet pusat keramaian masyarakat dan sekitarnya.

"Pagi ini kami melaksanakan penyemprotan di sepanjang Jalan Semeru, RA Kartini, AR Hakim, Werkudoro, Sumbodro, Arjuna, Perintis Kemerdekaan, Yos Soedarso dan finish di Mapolres Tegal," ujarnya.

Kapolres berharap, dengan dilakukannya penyemprotan cairan disinfektan, penyebaran Covid-19 dapat diminimalisir. Selanjutnya, dirinya mengimbau agar seluruh warga tidak menganggap enteng penyebaran virus ini. 

"Untuk masyarakat agar dapat berperan aktif dalam mencegah penularan dan penyebaran dari Covid-19 dengan selalu mematuhi protokol kesehatan," pungkasnya. (muj/ima)

Sumber: