Langgar Protokol Kesehatan, Pengusaha Rumah Makan Didenda Rp1 Juta

Langgar Protokol Kesehatan, Pengusaha Rumah Makan Didenda Rp1 Juta

Pengusaha rumah makan di wilayah Pangkah didenda Rp1 juta karena dinilai melanggar protokol kesehatan. Tindakan tegas itu dilakukan karena pengusaha tersebut sudah beberapa kali diingatkan tetapi kurang menghiraukan. 

Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal Suharinto, Sabtu (3/7) mengatakan, salah satu pengusaha rumah makan di wilayah Pangkah memang keberatan dikenai sanksi denda maksimal sebesar Rp1 juta. Namun, pengusaha tersebut sudah beberapa kali diperingatkan melanggar aturan protokol kesehatan di tempat usaha. 

"Kami sudah beberapa kali mengingatkan pengusaha tersebut. Karena kami nilai sudah sering melanggar protokol kesehatan," katanya.

Kronologi kejadian, tambah Suharinto, awalnya dari laporan warga. Saat ditindaklanjuti dengan operasi yustisi, benar memang ada pelanggaran protokol kesehatan di rumah makan tersebut. Sehingga teguran peringatan dilayangkan, tetapi masih saja membandel.  

Sudah beberapa kali upaya persuasif juga tidak membuahkan hasil sampai kemudian dicetuskan gerakan Kabupaten Tegal Bangkit Melawan Covid-19. 

"Saat melakukan operasi gabungan bersama TNI-Polri sekitar pukul 11.00 WIB, kami mendapati ada pelanggaran di tempat itu dan akhirnya kita kenai sanksi denda maksimal,” tambahnya.

Pelanggaran yang dilakukan pengusaha rumah makan tersebut, lanjut Suharinto, sudah terkategori berat. Salah satunya mengoperasikan fasilitas kolam renang di dalamnya. Sehingga pengenaan sanksi denda maksimal diterapkan untuk memberikan efek jera.

Di sini, denda tidak bisa tawar-menawar. Walaupun tidak semua pelaku usaha dikenakan denda maksimal. Namun dilihat apakah mereka kooperatif atau tidak dalam menerapkan protokol kesehatan. Jika tidak dan terus saja mengulangi kesalahannya, tidak ada opsi lain kecuali kenakan denda maksimal. (guh/ima)

Sumber: