Dedy Yon Sampaikan Jawaban Atas PU Fraksi DPRD Terkait Raperda Pertanggungjawaban APBD 2020

Dedy Yon Sampaikan Jawaban Atas PU Fraksi DPRD Terkait Raperda Pertanggungjawaban APBD 2020

Rapat Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian jawaban Wali Kota Tegal atas Pandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi digelar pada Rabu (30/6) siang. 

Jawaban langsung dibacakan Dedy Yon Supriyono di hadapan pimpinan dan anggota dewan.

Dalam penyampaiannya, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menyampaikan masih terdapat perbedaan pemahaman terhadap pengklasifikasian kode rekening belanja, antara barang dan jasa dengan modal pada beberapa OPD. Karenanya, akan dilakukan sosialisasi dan pembinaan kepada OPD mengenai klasifikasi belanja dalam penyusunan anggaran.

Mengenai proses PPDB, Dedy Yon menjelaskan, dalam proses perencanaan dan pelaksanaannya telah melibatkan semua stakeholder yang terkait, termasuk dengan kementerian agama. 

"Sehingga diharapkan proses penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan Kota Tegal dapat bersinergi dengan satuan pendidikan kementerian agama," ujar Dedy Yon.

Terkait pendataan kemiskinan, ujar Dedy Yon, pihaknya secara berkala melakukan upaya verifikasi dan validasi. Upaya itu, dilaksanakan untuk menghilangkan exclussion error dan inclussion error.

"Pemerintah Kota Tegal terus melaksanakan amanat kementerian sosial untuk melaksanakan verifikasi kelayakan dan ketidaklayakan penerimaan bansos," ujar Wali Kota.

Sedangkan terkait upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satu upaya yang telah diimplementasikan yakni pemungutan pajak daerah secara online. Sedangkan untuk retribusi daerah, pelaksanaan pemungutan secara online sudah diterapkan pada retribusi pelayanan pasar. 

‘’Ke depan akan dikembangkan sistem online pada semua retribusi daerah. Mengenai intensifikasi dan ekstensifikasi PAD, salah satu langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tegal melalui perubahan regulasi yang di dalamnya termasuk penyesuaian tarif dan penambahan objek retribusi baru,’’ ujar Dedy Yon. (muj/ima)

Sumber: