16 Warganya Positif Covid-19, Satu RT di Kota Tegal Dilockdown

16 Warganya Positif Covid-19, Satu RT di Kota Tegal Dilockdown

Wilayah RT 09 RW 12 di Kelurahan Panggung Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal ditutup sementara menyusul adanya 16 warga yang terinfeksi positif Covid-19. 13 orang di antaranya melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumahnya masing-masing, sedangkan tia orang lainnya dirawat di rumah sakit.

Lurah Panggung Amin Suseno, Selasa (29/6), mengatakan berdasarkan hasil rapat koordinasi PPKM Mikro tingkat Kota Tegal, untuk wilayah RT09 RW12 Kelurahan Panggung diberlakukan penutupan skala kecil (mikro lockdown).

''Selain ditutup aksesnya menggunakan water barrier juga akan disemprot disinfektan. Hanya ada satu akses jalan keluar-masuk yang dijaga personel  TNI-Polri serta gotong-royong warga saat jam malam,'' terangnya.

Amin menyebut jumlah total warga di RT09 RW 12 sebanyak 284 oran. Rinciannya terdiri dari 70 laki-laki, 95 perempuan, 17 balita, dua oran bayi, serta 100 remaja dan anak-anak. Total 284 orang.

Pemkot Tegal kembali melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro. Nantinya, siapapun yang akan menggelar hajatan harus mengantongi izin dari satgas Covid-19.

Itu, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Tegal Nomor 443/016 tentang penyelenggaraan hajatan dan pentas seni/hiburan pada masa pandemi Covid-19. Harapannya, masyarakat bisa mematuhi apa yang tertulis dalam surat edaran itu. 

"Khusus untuk hajatan dan pentas seni, kita juga mengeluarkan SE. Kami berharap masyarakat menyadari dan mematuhi apa-apa yang tertuang dalam edaran tersebut,"kata Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono.

Selain SE tentang hajatan, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono juga tandatangani SE nomor 443/017 tentang Perpanjangan Masa Pemberlakuan Peningkatan Kegiatan Pengendalian Penyebaran Covid-19 berbasis mikro di Kota Tegal. Itu, merupakan perpanjangan dari SE Nomor 443/015.

"Dalam PPKM selain diperpanjang kembali juga semakin diperketat," tandasnya.

Menurut Dedy Yon, dengan berlakunya surat edaran yang baru secara otomatis maka SE yang lama tidak berlaku. Setidaknya ada 21 langkah dalam edaran itu, antara lain masa berlakunya PPKM dari 25 Juni-5 Juli mendatan.

Kemudian, perintah untuk Kasatpol PP untuk mengintensifkan penegakan protokol kesehatan. Serta memastikan pelaksanaan 5M dan pelaksanaannya yang dibantu oleh TNI-POLRI dan Stakeholder terkait. (gus/wan/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: