Zona Oranye, PPKM di Kota Tegal Diperketat

Zona Oranye, PPKM di Kota Tegal Diperketat

Meski masuk dalam oranye, Kota Tegal dikelilingi zona merah Covid-19. Karenanya, pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro diperketat untuk menekan angka penyebaran penyakit yang ditimbulkan virus berbahaya itu.

Wali Kota Dedy Yon Supriyono saat memimpin rapat koordinasi persiapan pelaksanaan PPKM Senin (28/6) menyampaikan, saat ini Kota Tegal masih dalam zona oranye. Namun wilayahnya terletak di tengah-tengah kabupaten zona merah yang secara epidemilogis sangat besar risiko pengaruhnya untuk menjadi zona merah.

"Saya selaku wali Kota Tegal sekaligus ketua Satgas Covid-19 tentu akan mengambil langkah antisipatif guna kembali menekan angka kesakitan, penularan, kematian akibat penyakit ini," katanya.

Menurut Dedy Yon, salah satu kebijakan dan strategi utama dalam mengendalikan penyebaran kasus Covid-19 yakni melaksanakan PPKM berbasis mikro secara ketat.

Dedy Yon menyebut, di Kelurahan Panggung dilaporkan ada tujuh KK yang terindikasi positif dan akan melaksanakan lockdown skala mikro. Dia menyarankan untuk memaksimalkan peran Posko Kelurahan Panggung maupun Posko Kecamatan Tegal Timur untuk menerapkan agenda kegiatan sesuai regulasi yang ada.

"Kami juga mengimbau untuk melakukan sosialisasi, edukasi dan pendekatan kepada masyarakat tentang penerapan kebijakan lockdown mikro. Sehingga tidak menimbulkan kegaduhan, komplain, kegelisahan dan kebingungan masyarakat," ujarnya.

Dedy Yon meminta kepada semua pihak untuk melakukan sosialisasi edukasi penerapan 5 M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas. Selain itu, juga menyukseskan program vaksinasi, meningkatkan testing, tracing dan treatment dengan melibatkan tiga pilar.

Wali kota juga mengatakan, untuk melakukan pembatasan aktivitas sosial, ekonomi, keagamaan dan pendidikan sesuai ketentuan serta memberikan bantuan sosial bagi masyarakat terdampak. 

Pemkot juga telah mengambil langkah kotinjensi manakala terjadi situasi kasus yang tidak terkendali, di antaranya dengan menambah kapasitas tempat isoslasi terpusat. 

"Ruang isolasi di rumah sakit rujukan juga ditambah menjadi minimal 50 persen dari jumlah bed yang tersedia, demikian dengan jumlah bed ruang ICU ditingkatkan menjadi 25 persen dari jumlah bed pelayanan pasien Covid-19," papar Dedy.

Dedy Yon juga menambahkan, aturan tersebut merupakan aturan dari Kementerian Dalam Negeri, Kemenkes, juga dari Menteri Agama. Menurutnya, harus betul-betul mencermati karena harus tahu membedakan antara zona merah dan juga zona oranye.

"Sebetulnya yang diarahkan sebagai PPKM skala mikro adalah zona merah. Kalau zona oranye pengendalian Covid-19, jadi kita bisa membedakan karena ini sudah menjadi ketentuan dari pusat," pungkasnya. (muj/ima)

Sumber: