Raperda Pertanggungjawaban APBD 2020 Diajukan ke DPRD Kota Tegal

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2020 Diajukan ke DPRD Kota Tegal

Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020, digelar di Gedung Paripurna DPRD setempat pada Jumat (25/06). 

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Dewan Kusnendro, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono membacakannya secara langsung.

Dalam penyampaiannya, Dedy Yon  mengatakan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, yang diajukan selambat-lambatnya enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. 

“Laporan ini diajukan guna mendapatkan persetujuan dan pengesahan serta ditetapkan sebagai perda,” katanya. 

Menurut Dedy Yon, laporan keuangan telah melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah yang dilakukan dalam 2 tahap. Pertama, pemeriksaan pendahuluan yang dilaksanakan pada 19 sampai 25 Januari 2021 dan tahap pemeriksaan terinci di 30 Maret sampai 30 April 2021. 

"Atas pemeriksaan yang telah dilakukan, telah disampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) disertai dengan opini yang diserahkan BPK pada Senin (24/05) lalu," jelasnya.

Dedy Yon menyebut, opini BPK, laporan keuangan yang disajikan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal wajar dalam semua hal yang material atau Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). 

Posisi keuangan Pemerintah Kota Tegal per 31 Desember 2020, dan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. 

Dijelaskan Dedy Yon, dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020  disajikan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi  berbasis akrual. Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri 64/2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual pada Pemerintah Daerah.  

“Pemerintah Kota Tegal telah menerapkan standar akuntansi pemerintah berbasis akrual sejak penyusunan laporan keuangan tahun anggaran 2015,” ungkap Dedy Yon. 

Selanjutnya, dalam Rapat Paripurna itu, wali kota menjelaskan garis besar laporan keuangan yang terdiri dari tujuh laporan. Antara lain realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, neraca, operasional, arus kas, perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan (CALK). 

"Kami berharap, laporan ini dapat dibahas sesuai mekanisme yang ada dan dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditetapkan," ujarnya.

Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro meminta kepada segenap fraksi-fraksi untuk segera menyusun pemandangan umumnya. Nantinya, akan dibacakan dalam rapat paripurna berikutnya.

Usai menyampaikan penjelasan, wali kota menyerahkan secara simbolis buku Laporan Pertanggungjawaban RAPBD tahun 2020 kepada ketua DPRD Kota Tegal untuk segera dibahas sesuai dengan jadwal. (muj/ima)

Sumber: