Pembatasan Mobilitas Warga di Jakarta Akan Diperpanjang

Pembatasan Mobilitas Warga di Jakarta Akan Diperpanjang

Jam operasionalisasi pembatasan mobilitas warga di 10 titik di Jakarta berpotensi diperpanjang. Pembatasan mobilitas akan dimulai pada pukul 20.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan akan mengkaji kemungkinan memajukan pembatasan mobilitas di 10 titik di Jakarta dari pukul 21.00 WIB menjadi pukul 20.00 WIB.

"Nanti kita kaji, ada kemungkinan. Nanti kita lihat perkembangannya," ujarnya, dalam keterangannya, Rabu (23/6).

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sebelumnya telah mengeluarkan kebijakan pembatasan mobilitas di 10 titik di Jakarta pada pukul 21.00-04.00 WIB. Lokasi-lokasi yang dibatasi mobilitasnya karena kerap terjadi pelanggaran protokol kesehatan dalam bentuk kerumunan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pembatasan mobilitas dilakukan sejak pukul 21.00 sejalan dengan pembatasan jam operasional kafe dan restoran selama pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

"Kenapa jam 21.00? Karena kan ada aturan jam 21.00 itu aktivitas sudah harus selesai, restoran sudah harus tutup, kafe, semua harus tutup," kata Yusri sebelumnya.

Adapun 10 lokasi yang menjadi sasaran pembatasan mobilitas, yakni kawasan Bulungan, Kemang, Jalan Gunawarman, dan Jalan Suryo (Jakarta Selatan).

Selanjutnya, Cikini Raya, Sabang, Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat), BKT (Jakarta Timur), Kota Tua (Jakarta Barat), Boulevard Kelapa Gading (Jakarta Utara), dan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).

Pembatasan mobilitas akan dilakukan dengan pengalihan arus lalu lintas terhadap pengendara pada 10 lokasi tersebut, kecuali penghuni, apotek, rumah sakit, ambulans, tamu hotel, dan layanan darurat. (gw/zul/fin)

Sumber: