Melanggar Protokol Kesehatan di Guci Disanksi Rp100 Ribu

Melanggar Protokol Kesehatan di Guci Disanksi Rp100 Ribu

Sejumlah pelanggar protokol kesehatan (prokes) di wilayah Desa Guci Kecamatan Bumijawa Kabupaten Tegal disanksi administrasi sebesar Rp100 ribu. 

Pelanggar itu dipergoki tidak memakai masker saat tim gabungan TNI, Polri dan Pemkab Tegal menggelar operasi yustisi di wilayah tersebut.

Camat Bumijawa Susworo, Sabtu (19/6) mengatakan, ada 
beberapa orang yang disanksi denda administrasi Rp100 ribu. Denda yang diberikan kepada pelanggar memang beragam. Tidak hanya Rp100 ribu. Ada juga yang didenda Rp15 ribu hingga Rp50 ribu. Adapun, jumlah pelanggar sebanyak 12 orang. Mereka merupakan pengendara yang melintas di wilayah Desa Guci. 

"Untuk denda tidak disamaratakan. Kita juga manusiawi, tidak pukul rata," katanya.

Pemkab Tegal memang sudah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2021 sebagai pengganti Perda lama Nomor 62 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum dalam Pencegahan Covid-19. Perbup itu mengatur setiap pelanggar prokes disanksi administrasi sebesar Rp100 ribu. 
Melihat pelanggar, kalau tidak memiliki KTP dan surat lainnya serta melanggar prokes, disanksi sesuai perbup. 

"Tapi kalau orang lemah (tidak punya) dan hanya mengayuh sepeda, kita beri sanksi administrasi di bawah Rp100 ribu," tambahnya.

Tidak hanya menggelar operasi yustisi di Desa Guci, lanjut Susworo, pihaknya bersama wakil bupati Tegal juga meninjau pelaksanaan vaksinasi bagi pelaku usaha di kawasan Obyek Wisata Guci. Vaksinasi itu sudah diberikan kepada sebagian pelaku usaha.
Sekitar 60 persen sudah divaksin. 

"Vaksinasi berjalan lancar. Saat ini Guci masih tutup. Bukanya lagi tanggal 24 Juni mendatang," tambahnya. (guh/ima)

Sumber: