Prokes Diperketat, Pasar Krempyeng Kemuning Dirazia Tim Gabungan
Penerapan protokol kesehatan di Kabupaten Tegal semakin diperketat. Tim gabungan yang meliputi anggota TNI, Polri, Satpol PP dan Kesbangpol rutin menggelar razia atau operasi yustisi.
Dandim 0712 Tegal Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar melalui Danramil Kramat Kapten Czi Suhar, Rabu (16/6) mengaku kali ini tim menyasar ke Pasar Krempyeng, Desa Kemuning Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.
Tidak hanya para pelaku usaha di pasar tersebut yang tidak memakai masker, sejumlah pengendara juga masih banyak yang mengabaikan protokol kesehatan.
"Praktis, tim gabungan ini menegur dan memberikan hukuman kepada mereka. Setelah itu, para pelanggar diberi masker gratis," katanya.
Masih banyak pedagang dan pengunjung pasar, tambah Kapten Czi Suhar, tidak menerapkan prokes. Ketika ditanya kenapa tidak memakai masker, mereka hanya menjawab lupa.
Selain memberikan hukuman kepada pelanggar, tim gabungan ini juga mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2021 sebagai pengganti Perda lama Nomor 62 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum dalam Pencegahan Covid-19.
"Diharapkan, masyarakat tetap patuh terhadap prokes. Sehingga terhindar dari Covid-19," tambahnya.
Tim gabungan, lanjut Kapten Czi Suhar, rutin menggelar operasi yustisi ini. Tidak hanya di pasar tradisional, pihaknya juga selalu membubarkan jika terjadi kerumunan massa. Misal hajatan yang tidak ada izinnya dan kegiatan lainnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga kesehatan. Selain pakai masker, masyarakat diminta untuk jaga jarak, cuci tangan pakai sabun, hindari kerumunan dan kurangi mobilitas.
Satgas Jogo Tonggo harus tetap diaktifkan.
"Jangan sampai Kabupaten Tegal menjadi zona hitam penyebaran Covid-19," tandasnya. (guh/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: