DPRD Brebes Bentuk Empat Pansus Raperda

DPRD Brebes Bentuk Empat Pansus Raperda

 Melalui rapat paripurna yang dilaksanakan, Senin (7/6), DPRD Kabupaten Brebes membentuk empat pansus rancangan peraturan daerah (raperda). 

Keempat pansus tersebut nantinya untuk membahas raperda yang diajukan Pemkab Brebes yakni, Pembangunan Kepemudaan dan Pengelolaan Keuangan Daerah. 

Serta dua Raperda Inisiatif DPRD meliputi Pengelolaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah serta Desa Wisata. 

"Agenda paripurna diawali penyampaian pandangan umum fraksi pembahasan empat raperda. Kemudian, dilanjutkan jawaban bupati atas pandangan umum fraksi," ungkap Pimpinan DPRD Wurja di sela-sela paripurna. 

Dijelaskan Wurja, tugas pansus tersebut nantinya mengupas tuntas dan detail terkait raperda yang diproses menjadi perda. Rinciannya, Pansus 23 membahas Raperda Pembangunan Kepemudaan. Pansus 24 membahas Pengelolaan Keuangan Daerah. 

"Kemudian, Pansus 25 membahas Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Dan Pansus 26 membahas Raperda Desa Wisata," terangnya. 

Sementara itu, Wakil Bupati Brebes Narjo dalam penyampaian jawaban bupati tentang pandangan umum fraksi mengatakan, pihaknya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih. Sebab, sinergitas antara pemerintah eksekutif dan legislatif terus berjalan dengan baik. Fokusnya, menghasilkan produk peraturan daerah yang bisa menjadi acuan dan payung hukum. 

"Intinya, kami sangat mengharapkan masukan, saran dan kritik yang membangun. Karena, prioritas penyusunan perda menjadi indikator capaian kinerja bersama," singkatnya. (ded/ima)

Sumber: