Mengadu ke Dewan, Petugas Damkar Tanyakan Statusnya sebagai PTT

Mengadu ke Dewan, Petugas Damkar Tanyakan Statusnya sebagai PTT

Belasan tahun mengabdi, Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Tegal mengadu ke anggota dewan. Mereka mempertanyakan kejelasan nasibnya sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT).

Anggota DPRD Kabupaten Tegal M. Khuzaeni, Senin (6/6) mengatakan, nasib petugas Pemadam Kebakaran sangat memprihatinkan.  

"Mereka bingung dengan nasibnya. Ada yang sudah berumur 50 tahun tapi masih PTT terus," katanya.

Sebagai anggota dewan, tambah M. Khuzaeni, dirinya merasa prihatin dengan nasib para petugas Damkar yang hanya berstatus PTT. Kendati mereka sudah masuk dalam katagori satu (K1), K2 dan K3, nasibnya belum bisa diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). 

Bahkan semakin terpuruk dengan dihapusnya uang makan harian dan saat Lebaran tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya. 

"Padahal mereka bekerja dengan nyawa. Mereka yang sudah berumur 50 tahun mengabdi sejak 2003 masuk ke kelompok PTT," ungkapnya.

Pemberkasan awal para petugas Damkar dinilai ada kesalahan kebijakan. Saat pemberkasan awal 2010 yang semestinya mereka bisa menggunakan SK dinas 2003, tapi menggunakan SK PTT 2005 sebagai syarat untuk pengangkatan CPNS. Padahal SK tersebut tidak memenuhi syarat karena terbit di bulan Agustus. 

"Andaikan saja mereka menggunakan SK dinas 2003 mungkin akan beda ceritanya. Semoga kebijakan ke depan bisa lebih cermat," tambahnya. 

Solusi saat ini, lanjut M. Khuzaeni, di antaranya memperbaiki kontrak kerja. Kontrak itu salah satunya berisikan tentang pemberian THR dan uang makan harian. Hal itu dilakukan agar hak para PTT bisa dipertanggungjawabkan.  

Selain itu, Pemkab Tegal wajib bertanggungjawab penuh atas isi kontrak kerja tersebut. P3K saat ini hanya untuk tenaga fungsional, tenaga pendidikan, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian. (guh/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: