Firli Bahuri Ogah Cabut SK Pemecatan 75 Pegawai KPK

Firli Bahuri Ogah Cabut SK Pemecatan 75 Pegawai KPK

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan mencabut Surat Keputusan Nomor 652 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 7 Mei 2021.

SK tersebut berkaitan memuat penonaktifan 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan SK tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil asesmen TWK yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada Pimpinan KPK.

Karena 75 pegawai KPK tidak memenuhi syarat untuk dialihkan menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kebijakan Pimpinan KPK tersebut dilatarbelakangi adanya mitigasi risiko/permasalahan yang mungkin timbul dengan adanya 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai Pegawai ASN," kata Alex dalam keterangannya, Kamis (3/6).

Alex berdalih SK Nomor 652 Tahun 2021 tanggal 7 Mei 2021 dikeluarkan oleh Pimpinan KPK sesuai tugas dan kewenangan untuk merumuskan serta menetapkan kebijakan dan strategi pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Hal ini juga sebagai asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance), agar pelaksanaan tugas dapat berjalan efektif dan efisien," ujar Alex.

Pernyataan ini menanggapi permintaan sejumlah perwakilan 75 pegawai KPK yang dibebastugaskan atas kebijakan Firli Bahuri Cs tersebut.

"Berkenaan dengan hal-hal di atas, kami sampaikan bahwa Pimpinan KPK tidak dapat memenuhi permintaan saudara Sujanarko dkk untuk mencabut Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tanggal 7 Mei 2021," pungkas Alex. (riz/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: