Warga Perumahan di Brebes Keluhkan PSU yang Minim, 2 Pengembang Diduga Lari

Warga Perumahan di Brebes Keluhkan PSU yang Minim, 2 Pengembang Diduga Lari

Diduga karena pengembang lari, warga di salah satu perumahan di Kabupaten Brebes mengeluhkan Prasarana, Sarana dan Utilitas umum (PSU) yang belum maksimal. 

Hal ini dikarenakan PSU perumahan tersebut belum diserahkan ke Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman (Dinperwaskim) Brebes. 

Sedikitnya, ada dua komplek perumahan yakni di Kecamatan Brebes dan Jatibarang yang warganya mengeluhkan PSU kurang maksimal. Akibatnya, PSU di dua komplek perumahan tersebut minim dan terbengkalai.  

“PSU di sini belum dipenuhi secara pasti, sementara pemerintah tidak bisa menangani karena dari pihak pengembang belum menyerahkan PSU,” tutur Ketua RT 06 RW 14 Keluarahan Pasarbatang Brebes Teguh W. Wibowo. 

Dijelaskannya, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mencari pengembang, tetapi tidak diketahui keberadaannya, alias kabur. Padahal, PSU sangat dibutuhkan warga untuk peningkatan taraf hidup di sektor ekonomi yang harus dibarengi dengan peningkatan infrastruktur, terutama jalan perumahan. 

“Akibatnya puluhan kepala rumah tangga, kurang lebih 36 KK sangat kekurangan fasilitas umum,” ungkapnya. 

Hal senada juga diungkapkan Ketua RW XI Desa Jatibarang Kidul Kecamatan Jatibarang Soetrisno Kertawidjaya. Dirinya telah mengajukan penyerahan PSU Perumahan Jatibarang Indah, tetapi lagi-lagi pengembangnya lari. 

Apalagi perumahan yang dibangun tersebut sudah berdiri sejak belasan tahun. Namun, tidak ada penyerahan dari pengembang kepada pemerintah. 

“Sudah beberapa kali kita lakukan perbaikan dengan swadaya dari warga setempat. Kita tidak enak kalau harus iuran terus," ungkitnya. 

Terpisah, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinperwaskim) Kabupaten Brebes Sutaryono membenarkan kaburnya dua pengembang tersebut. Hingga diadakan pelacakan dan pengiriman surat teguran tiga kali, ternyata tidak mendapatkan respon. 

Regulasi penyerahan PSU, kata Taryono, telah diatur dalam Perda Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyerahan PSU Perumahan dan Pemukiman Kepada Pemkab. Diatur lebih lanjut dalam Perbup Brebes nomor 55 tahun 2020 tentang PSU Perumahan dan Permukiman. 

“Sebenarnya, kalau pengembang sudah memenuhi 75 hingga 95 persen PSU, bisa diserahkan ke pemerintah kabupaten, dan selanjutnya pemkab bisa ikut memperbaiki maupun menambah PSU di perumahan tersebut,” jelasnya 

Lebih lanjut Taryono menjelaskan, bila sudah ada serah terima PSU kepada pemerintah, maka pihak Dinperwaskim dan Dinas Teknis yakni DPU melakukan verifikasi lapangan. PSU apa saja yang sudah ada, dan mana saja yang perlu mendapatkan perbaikan dengan melihat site plan. 

Penyerahan PSU, sambungnya, akan mewujudkan keterbukaan, akuntabilitas, kepastian hukum, keberpihakan, dan keberlanjutan dari pemkab sesuai dengan fungsi dan peruntukannya. 

Sumber: