Pengemplang Pajak Diusulkan Bebas dari Penuntutan Pidana, Sri Mulyani Minta Restu DPR

Pengemplang Pajak Diusulkan Bebas dari Penuntutan Pidana, Sri Mulyani Minta Restu DPR

Penuntutan pidana bagi para pengemplang pajak akan dihentikan. Saat ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta restu Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam penyempurnaan administrasi perpajakan. 

Dikutip dari Jawapos, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pihaknya  meminta dukungan dalam menghentikan penuntutan pidana tersebut.

Menurutnya, sanksi bagi para pengemplang pajak diutamakan berupa sanksi pembayaran administrasi. Hal tersebut diharapkan dapat memperkuat administrasi perpajakan.

“Menghentikan penuntutan pidana, namun melakukan pembayaran dalam bentuk sanksi administrasi,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (24/5).

Sri Mulyani menuturkan, usulan penghentian penuntutan pidana bukan hanya berfokus terhadap penerimaan negara, tetapi juga untuk keseimbangan APBN ke depannya. 

“Jadi fokusnya lebih pada revenue dan kerja sama dengan mitra-mitra dalam penagihan perpajakan kita,” jelasnya.

Sri Mulyani menyebut, saat ini pemerintah berupaya agar ruang fiskal negara dapat berjalan secara berkelanjutan. Apalagi, dalam masa penanganan pandemi Covid-19, defisit APBN sangat tinggi.

Dengan denikian, kata dia, diperlukan penguatan administrasi untuk menambal selisih antara penerimaan dan belanja negara. Pasalnya, terdapat potensi utang pemerintah yang meningkat.

“Kita juga harus melihat bahwa ini adalah suatu respons yang hati-hati sebuah negara ketika menghadapi situasi yang extraordinary,” pungkasnya. (jpg/fajar/ima)

Sumber: