Dukung Kemudahan dalam Berusaha, DPMPTSP Gelar Diskusi Interaktif
Sebagai upaya percepatan perizinan berusaha dan dalam rangka upaya untuk mendukung kemitraan UMKM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Brebes terus berinovasi. Di antaranya, pihaknya telah menyediakan tempat pelayanan perizinan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Brebes Ratim mengatakan, dalam mendukung kemudahan dalam berusaha, pihaknya akan melaksanakan diskusi interaktif dengan pelaku UMKM, besok. Diskusi interaktif terkait kebijakan penanaman modal terhadap pelayanan perizinan berusaha dan pola kemitraan bagi perusahaan dengan pelaku UMKM di Kabupaten Brebes sesuai amanat Undang-undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja akan dilaksanakan di Grand Dian Hotel pada Selasa (25/5).
"Tujuan diskusi ini tidak lain untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mengenai perizinan berusaha di daerah dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik," ujarnya.
Selain tujuan di atas, kata dia, tujuan lain diadakannya diskusi tersebut yakni meningkatnya pola kemitraan antara perusahaan dengan UMKM di Kabupaten Brebes. Untuk itu, diskusi tersebut bisa diikuti oleh pelaku UMKM dengan maksimal.
"Diskusi ini diharapkan ada peningkatan dan pemahaman mengenai perizinan berusaha di daerah sesuai amanat UU Nomor 11 Tahun 20201 tentang Cipta Kerja," jelasnya.
"Selain itu, diskusi ini kita harapkan akan terwujudnya pola kemitraan antara perusahaan dengan UMKM di Kabupaten Brebes yang berkelanjutan," lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan, Pengembangan Iklim, Pengendalian dan Promosi Penanaman Modal Adhitya Trihatmkko SSTP MM mengungkapkan, DPMPTSP membuka peluang berusaha di berbagai sektor. Khususnya, di sektor industri.
"Kami telah menyiapkan kawasan peruntukan industri seluas kurang lebih seribu hektare. Dan juga kami telah menyiapkan kawasan industri kurang lebih 3.900 hektare," terangnya.
Karenanya, kata dia, pihaknya akan siap menjadi mitra pelaku usaha untuk berusaha di Brebes.
"Siapkan dokumen Anda, bawa ke kami (DPMPTSP) kami akan proses. Tapi ingat, setelah NIB keluar, isi LKPM sebagai kewajiban Anda (pelaku usaha)," pungkasnya. (ded/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: