Dilarang Mudik, Empat Hal Ini Wajib Diperhatikan ASN saat Dinas Luar
Seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tegal dilarang mudik atau cuti mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021. Namun, bagi ASN yang hendak melaksanakan dinas luar (DL) dizinkan dengan syarat membawa surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinannya atau kepala daerah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tegal Edi Budiyanto, Senin (10/5) membenarkan hal itu. Para ASN yang sedang melaksanakan DL wajib memperhatikan 4 hal.
Pertama, ASN wajib memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh satgas. Kedua, peraturan atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan.
"Ketiga, mematuhi kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19," katanya.
Ke empat, tambah Edi Budiyanto, wajib mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Pemkab Tegal menyarankan jika tidak begitu penting, sebaiknya ASN tidak DL. Bagi ASN yang hendak mengajukan cuti tahunan, lebih baik setelah tanggal 17 Mei.
Tujuannya, untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang saat ini, kasusnya belum turun. Diharapkan, ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat.
"ASN juga harus menjadi pelopor dan contoh menerapkan protokol kesehatan 5M dan 3T kepada masyarakat," tambahnya.
Adapun 5M itu yakni, lanjut Edi Budiyanto, memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir atau handsanitizer, menjaga jarak aman, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas (interaksi).
Sementara untuk 3T, testing atau pemeriksaan dini pada seseorang, tracing atau pelacakan pada kontak-kontak terdekat pasien positif Covid-19, dan treatment atau perawatan yang dilakukan apabila seseorang terkonfirmasi positif covid-19.
"Semoga kasus ini di Kabupaten Tegal semakin berkurang," pungkasnya. (guh/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: