Larang Takbir Keliling, Pemkab Brebes Tetap Perbolehkan Salat Id
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes memperbolehkan masyarakat di kota bawang merah ini melaksanakan Salat Idul Fitri 1442 Hijriyah (H). Hal itu disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Brebes Apriyanto Sudarmoko, Senin (10/5).
“Sesuai Surat Edaran (SE) pelaksanaan Salat Id tahun ini tetap dilaksanakan oleh pengurus masjid. Namun, pelaksanaannya harus tetap mengedepankan protokol kesehatan (prokes),” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya.
Sesuai dengan SE dari Kemenag, lanjutnya, meskipun diperbolehkan pelaksanaan Salat Id, untuk takbir keliling tetap dilarang. Karenanya, dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan takbir keliling di malam Idul Fitri.
“Memang sesuai ketentuan dari SE Kemenag bagi daerah yang bukan zona merah Salat Id diperbolehkan. yang tidak diperbolehkan yakni takbir keliling dan open house (sesuai dengan arahan mendagri),” ujarnya.
Ditambahkannya, dalam pelaksanaan Salat Id tahun ini pihaknya juga tetap memperbolehkan Alun-alun Brebes digunakan untuk Salat Id. Nantinya, alun-alun tersebut akan digunakan untuk jemaah wanita.
“Penggunaan alun-alun kita perbolehkan. Namun, tetap kita akan melakukan pengawasan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi prokes selama pelaksanaan Salat Id,” pungkasnya. (ded/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: