SIM Internasional Indonesia Ingin Berlaku di Negara Lain, Begini Syaratnya...

SIM Internasional Indonesia Ingin Berlaku di Negara Lain, Begini Syaratnya...

Usulan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional disampaikan Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo (Bamsoet).

Dijelaskan Bamsoet, salah satu solusinya, misalkan, untuk pendaftaran, uji praktik, hingga pembayaran administrasi SIM Internasional sesuai ketentuan PNBP Polri yang telah ada, tetap dilakukan di Korlantas Polri sesuai domain yang telah diatur dalam undang-undang.

Sedangkan penerbitan kartunya dilakukan oleh IMI berdasarkan rekomendasi dari Korlantas Polri. Tidak menutup kemungkinan solusi lainnya, yang nanti akan lahir setelah adanya pertemuan tripartit tersebut.

"Dengan melibatkan IMI, SIM Internasional Indonesia akan mendapatkan fasilitas tambahan, bisa mengklaim asuransi jika terjadi sesuatu di luar negeri. Tidak seperti saat ini, warga Indonesia yang memiliki SIM Internasional Indonesia kesulitan mengklaim asuransi, karena penerbitannya tidak melibatkan anggota FIA, dalam hal ini adalah IMI," jelas Bamsoet, Jumat (7/5).

Dalam peraturan FIA, SIM Internasional yang dikeluarkan suatu negara, haruslah diterbitkan oleh organisasi anggota FIA. Di Indonesia, dalam hal ini adalah IMI.

Sementara berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mengamanatkan Polri sebagai pihak yang menerbitkan SIM, baik untuk keperluan nasional maupun internasional.

Ia mengajak Kementerian Perhubungan dan Korps Lalu Lintas Polri duduk bersama IMI. Hal ini, menindaklanjuti surat Fédération Internationale de l'Automobile (FIA) kepada Polri 29 Juni 2018 lalu.

Yakni merekomendasikan agar IMI dijadikan pihak terkait dalam penerbitan SIM Internasional Indonesia agar bisa diterima di seluruh dunia.

"IMI tidak ingin mengubah ketentuan UU tersebut. Pertemuan tripartit antara IMI, Kementerian Perhubungan, dengan Korlantas Polri, justru untuk mencari solusi penguatan agar SIM Internasional yang dikeluarkan Indonesia, bisa diakui di berbagai negara dunia, sesuai ketentuan FIA," ujar Bamsoet. (khf/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: