Pansus II, Soal Insentif Kiai dan Ustaz Diatur dalam Perda Pesantren

Pansus II, Soal Insentif Kiai dan Ustaz Diatur dalam Perda Pesantren

Pansus II DPRD Kabupaten Tegal sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren. Dalam perda itu, juga mengatur soal insentif para kiai dan ustaz di Kabupaten Tegal.

Ketua Pansus II Hajjah Noviatul Faroh, Rabu (5/5) mengatakan, saat ini raperda masih dalam proses pembahasan. Ini bentuk perhatian pemkab terhadap keberadaan pesantren. 

Raperda Pesantren merupakan perda inisiatif Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal. Perda itu telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) yang juga memiliki kewenangan dalam pengelolaan pesantren. Namun, rumah tangga pengelolaannya berbeda-beda. Kurikulum pesantren tetap menjadi tanggung jawab Kemenag. 

"Prinsipnya, Raperda Pesantren ini untuk menfasilitasi dari mulai pembinaan, pemberdayaan, dan termasuk penganggaran. Nantinya leading sektornya di Bagian Kesra Setda Kabupaten Tegal," katanya. 

Sementara untuk pembinaan pesantren, tambah Noviatul Faroh, dilakukan Pemkab Tegal melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

Misalnya, Dinas Pertanian memberikan pembinaan dengan pesantren dalam hal penanaman sayuran. Hal itu bisa menjadi pilot projek yang nantinya bisa menciptakan one produk one pesantren. 

"Sejauh ini, OPD memang sudah sering melakukan kegiatan ke pesantren, tapi jika ada Perda Pesantren akan lebih optimal," tambahnya.

Kesehatan juga bisa masuk dalam pesantren, lanjut Hajjah Noviatul Faroh, karena selama ini belum maksimal. Perda tersebut juga mengatur tentang penganggaran pembangunan pesantren. Bahkan, pemkab juga bisa mendirikan pesantren sendiri dengan melibatkan para kiai dan ustaz. 

"Jadi perda ini akan mengatur semua di pondok pesantren. Termasuk mengatur tentang insentif bagi para kiai dan ustaz pesantren," tambahnya. (ADV/guh/ima)

Sumber: