Pencurian Barang Bukti Emas 1,9 Kilogram, Bukti Ada yang Tak Beres di Internal KPK
Politisi PKS Mardani Ali Sera menyampaikan harapannya agar Hakim MK mendapatkan panggilan moral sebagai landasan pembacaan keputusan MK atas revisi UU KPK.
Anggota Komisi II DPR RI ini menuturkan, berbagai rangkaian peristiwa yang terjadi menunjukkan ketidakefektifan KPK dan revisi UU KPK yang disebut untuk menekankan aspek pencegahan hanyalah gimmick semata.
“Terlihat dari serangkaian peristiwa yang KPK alami, menghentikan kasus BLBI, pencurian barang bukti emas 1,9 kg, sampai kasus dugaan suap penyidik KPK. Ada krisis integritas disini, banyaknya pegawai yang berhenti maupun mundur juga memperlihatkan ada yang tidak beres di internal KPK,” ujar Mardani.
Ia juga menyayangkan isi UU KPK Pasal 24 Ayat 3 yang menyatakan pegawai KPK termasuk dalam Aparatur Sipil Negara. Mardani menilai hal ini membuat KPK menjadi tidak independen dan berimbas kepada isu yang tengah ramai belakangan ini.
Yaitu mengenai penyingkiran senior KPK dengan dalih tidak lolos tes ASN. Mardani pun berharap KPK akan kembali bekerja secara efektif dan signifikan dalam memberantas korupsi.
“Melihat hal tersebut, akan sulit mengharapkan KPK benar-benar bisa bekerja secara efektif serta signifikan dalam memberantas korupsi. Semoga ada panggilan moral kepada Hakim MK untuk melihat konteks hari ini sebagai dasar untuk mengambil keputusan,” Imbuhnya.
Mardani menegaskan bahwa keputusan yang kelak akan mengembalikan UU KPK yang lama sebagai basis regulasi KPK akan menjadi kemenangan kecil dari upaya-upaya pemberantasan korupsi yang telah dilakukan.
“Bentuk korupsi kian hari semakin rumit dan kompleks. Kita perlu KPK yang bertaji sebelum ada revisi UU KPK. Jika kondisinya terus seperti ini, sulit Indonesia untuk maju karena korupsi bisa kian merajalela,” pungkasnya. (khf/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: