Kasus Rapid Test Antigen Bekas, DPR: Kimia Farma Diagnostika Harus Bertanggung Jawab
Kasus test antigen daur ulang yang sekarang terungkap menyentuh nama Kimia Farma sebagai perusahaan farmasi negara yang seharusnya menjadi model perusahaan farmasi terpercaya dan akuntabel.
Diketahui, Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara mengungkap pelayanan rapid test antigen di Bandara Kualanamu (KNIA), Deli Serdang, Sumatera Utara menggunakan alat bekas.
Proses daur ulang alat kesehatan rapid test antigen di Bandara Internasional Kualanamu itu dilakukan di kantor Kimia Farma di Jalan RA Kartini, Medan.
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani meminta pihak berwenang agar melakukan pemeriksaan tidak hanya di Bandara Kualanamu, tapi juga dilakukan di tempat pelayanan tes publik lainnya.
"Bagaimana di tempat lain? Oleh sebab itu, saya menduga hal serupa dapat terjadi di banyak tempat. Saya mendesak pihak berwenang melakukan pemeriksaan di tempat-tempat lainnya agar dapat mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat,” ungkap Netty, Sabtu (1/5).
Ia juga mendorong PT Kimia Farma Diagnostika agar lebih teliti dalam mengawasi karyawannya baik di pusat maupun di daerah-daerah. Meskipun ini dilakukan oleh oknum, namun PT Kimia Farma Diagnostika harus tetap bertanggungjawab.
“Hal ini bisa terjadi karena pengawasan yang lemah sehingga oknum berani melakukan kecurangan. Perusahaan harus menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran untuk melakukan evaluasi menyeluruh hingga ke daerah-daerah,” tambahnya.
Ketua Tim COVID-19 Fraksi PKS DPR RI ini meminta agar pelaku dan semua jaringan yang terlibat dalam penggunaan alat rapid test bekas dihukum berat.
“Berikan hukuman berat bagi mereka yang menjadikan bencana sebagai lahan bisnis, bahkan mencari keuntungan dengan cara-cara curang," tandasnya. (khf/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: