May Day, Buruh di Brebes Minta THR Tidak Dicicil

May Day, Buruh di Brebes Minta THR Tidak Dicicil

Peringati Hari Buruh yang jatuh pada hari ini (1/5), sejumlah buruh di Kabupaten Brebes mendatangi Kantor Bupati. Kedatangan puluhan buruh itu untuk menyampaikan orasi dan membawa empat tuntutan yang harus dipenuhi. 

Dalam tututan tersebut, salah satunya terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Mereka meminta THR yang harus dibayar oleh pihak perusahaan paling lama H-7 Lebaran. Mereka menuntut pihak perusahaan memberikan THR dengan cara tidak dicicil. 

Koordinator Aksi, Sugeng Limanto mengatakan, para buruh membawa empat tuntutan. Selain pemberian THR tidak boleh dicicil, juga Supremasi Ketenagakerjaan yang harus dikontrol oleh pengawas tenaga kerja (Wasnaker). Mereka juga menuntut pencabutan klaster ketenagakerjaan di dalam UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang tidak ada jaminan kepastian kerja dan kepastian penghasilan serta jaminan kepastian penghasilan untuk buruh. 

"Kami juga meminta Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) berlaku. Serta pemerintah harus memastikan bahwa pemberian THR tahun ini tidak dicicil, dan pemerintah harus mengawasi perusahaan," katanya. 

Diucapkannya, tuntutan yang harus dipenuhi dalam waktu dekat ini adalah pemberian hak buruh terkait dengan THR. THR harus diberikan dengan cara tidak dicicil oleh pihak perusahaan. 

Perkumpulan buruh ini pun saat ini sudah membentuk layanan pengaduan untuk para buruh terkait dengan pemberian THR oleh pihak perusahaan masing-masing. 

Dalam aksi tersebut, puluhan buruh diajak beraudiensi dengan Asisten I Setda Brebes Apriyanto Sudarmoko dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Brebes Warsito Eko Putro. 

Mereka beraudiensi di Ruang Asisten I dengan pengawalan ketat dari jajaran Polres Brebes. 

Apriyanto Sudarmoko mengatakan, terkait dengan tuntutan klaster ketenagakerjaan saat ini sedang proses di Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara tuntutan THR tidak dicicil, pihaknya sudah meyakinkan para buruh bahwa sesuai surat edaran Kementerian Tenaga Kerja, perusahaan tidak boleh mencicil THR pekerjanya. 

"Di disnaker, kita sudah menyiapkan posko aduan THR. Jadi, bagi buruh yang ada permasalahan terkait THR bisa mengadukan ke posko tersebut," ujarnya. 

Kepala Dinperinaker Warsito Eko Putro menambahkan, pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan-perusahaan di Brebes. Pihaknya pun sudah meminta pihak perusahaan di Brebes untuk memberikan THR paling lama pada H-7 Lebaran. 

Dinas juga akan memberikan sanksi terhadap perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan THR untuk pekerjanya. 

"Pertama, akan kita beri sanksi teguran dulu. Kemudian akan kami musyawarahkan agar THR untuk buruh tetap diberikan sesuai ketentuannya," pungkasnya. (ded/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: