142 Jabatan Eselon IV Diusulkan Setara Fungsional Tertentu

142 Jabatan Eselon IV Diusulkan Setara Fungsional Tertentu

Seratusan jabatan struktural eselon IV di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal diusulkan untuk disebarkan dengan Jabatan Fungsional Tertentu (JFT). Hal itu menyusul adanya rencana penyederhanaan birokrasi sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat.

Plt Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Tegal Trisari Novianto mengatakan, pemkot telah mengusulkan sebanyak 142 jabatan Eselon IV dalam penyederhanaan birokrasi. Hal itu sebagai hasil pemetaan dari struktural menjadi JFT. 

“Jumlah ini merupakan hasil identifikasi jenis jabatan yang masuk dalam penyederhanaan birokrasi dan jabatan yang dipertahankan sesuai dengan aturan yang sudah ada,” katanya.

Meski begitu, kata Tri, jabatan yang diusulkan itu belum final. Sebab nantinya akan diserahkan dan divalidasi oleh Provinsi Jawa Tengah dan Kementerian Dalam Negeri. 

“Kita akan menunggu validasi dari pemprov dan pusat,” ujarnya.

Nantinya, ujar Tri, setelah hasil validasi turun, maka paling lambat pada minggu ke empat Juni 2021, pejabat struktural yang disetarakan harus dilantik. Sementara bagi jabatan yang tidak terkena penyederhanaan akan melaksanakan tugas seperti biasa.

"Khusus bagi jabatan yang masih belum ada jabatan fungsionalnya diusulkan secara bertahap," tandasnya.

Tri merinci, seluruh jabatan Eselon IV berjumlah 426 dan yang sudah terisi atau dengan pemangku ada 344. Jumlah yang diusulkan untuk disederhanakan berjumlah 142 jabatan.

"Sedangkan untuk jabatan Eselon IV yang dipertahankan ada 208 jabatan. Serta ada 31 yang diusulkan untuk dipertahankan saat ini karena keterbatasan jenis jabatan fungsional yang linear dengan tugas dan fungsinya," jelasnya.

Sekretaris Daerah Kota Tegal Johardi mengatakan, tujuan dari penyederhanaan untuk efisiensi di dalam pelayanan. Sehingga lebih tepat, mudah dan tentunya waktu akan cepat.

Johardi menegaskan, dari hasil penyederhanaan memang tidak ada kerugian. Terkait dengan tunjangan yang akan diterima seperti TPP yang masih utuh tetapi hanya di tugasnya saja berbeda.

“Pemerintah daerah saat ini diminta untuk memvalidasi setelah dikirim ke provinsi dan kementerian. Kita akan menunggu hasil dari validasi pemerintah provinsi dan pusat,” pungkasnya. (muj/ima)

Sumber: