Munarman Dibawa dengan Mata Tertutup ke Rutan Polda, Pengacara Protes Keras!
Penangkapan Munarman dengan cara menyeret paksa dari kediamannya dan menutup mata dengan kain hitam saat tiba di Polda Metro Jaya mendapat reaksi keras dari kubu Habib Rizieq Shihab (HRS).
Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Taktis) memprotes keras hal itu karena dianggap sudah menyalahi aturan.
Salah satu anggota Taktis, Hariadi Nasution menilai polisi telah menyalahi prinsip hukum dan hak asasi manusia sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 28 ayat (3) UU 5/2018 tentang Perubahan Atas UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Selain itu, Hariadi menjelaskan bahwa pekerjaan Munarman adalah seorang pengacara. Bila ada penangkapan, maka seharusya diawali dengan pengiriman surat.
"Klien kami adalah advokat yang merupakan penegak hukum, apabila dipanggil secara patut-pun klien kami pasti akan memenuhi panggilan tersebut," kata Hariadi melalui keterangan tertulis, Rabu (28/4) dikutip dari RMOL.
"Namun hingga terjadinya penangkapan terhadap klien kami tidak pernah ada sepucuk surat pun diterima," sambungnya.
Munarman diringkus aparat Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror lantaran diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Selain itu, Munarman juga diduga melakukan permufakatan jahat tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme. Munarman ditangkap pada Selasa (27/4) sekira pukul 15.30 WIB di kawasan Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten.
Bukan hanya menangkap Munarman, polisi juga menggeledah bekas kantor FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat hingga Selasa malam. (rmol.id/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: