Masih Pandemi, Ribuan Nelayan di Brebes Diusulkan Peroleh Bansos BBM
Masih pandemi Covid-19, Dinas Perikanan Kabupaten Brebes berencana akan mengusulkan ribuan nelayan di wilayahnya, untuk memperoleh Bantuan Sosial (Bansos) Bahan Bakar Minyak (BBM).
Rencananya, usulan tersebut akan diajukan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah, bagi nelayan kecil yang terdampak pandemi Covid-19.
"Sedikitnya ada 1.400 nelayan yang akan kita usulkan ke provinsi. Ini merupakan program Pak Gubernur utnuk membantu nelayan yang terdampak pandemi Covid-19," ungkap Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Brebes Zudan Fanani, Senin (26/4).
Dijelaskannya, bansos BBM itu diperuntukan bagi nelayan kecil yang memiliki kapal di bawah 7 Gross Ton (GT). Hal itu dibuktikan melalui kepemilikan dokumen Pas Kapal. Nantinya, bantuan yang diterima berupa BBM untuk kebutuhan mesin kapal. Bantuan itu tidak bisa dicairkan dalam bentuk uang, tetapi dalam bentuk BBM solar maupun bensin (premium/ pertalite).
Lebih lanjut, sistem yang akan digunakan yakni setiap nelayan sasaran akan mendapatkan kartu seperti ATM, yang nantinya diisi saldo bantuan. Pencairan bantuan tersebut dilakukan SPBU yang telah ditunjuk, dengan menggesek kartu melalui mesin ADC.
"Jadi bantuan ini nontunai. Setiap nelayan akan mendapatkan bantuan 200 liter BBM, dan pencairannya dilakukan di SPBU yang telah ditunjuk," ucapnya.
Diterangkannya, tahun lalu Pemprov Jateng juga sudah menggulirkan program bansos BBM bagi nelayan. Tahun 2021 ini merupakan tahun kedua pelaksanaan program tersebut.
Di tahun lalu, bansos BBM sudah terrealisasi dengan jumlah penerima 903 nelayan, dari total usulan sekitar 2.000 nelayan. Bagi nelayan yang sudah menerima bantuan pada tahap ke satu di tahun 2020, tidak bisa mendapatkan lagi di tahap kedua tahun ini. Sebab identifikasi penerima dilakukan melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Kami perkirakan bantuan akan turun pada pertengahan tahun ini. Saat ini, data yang kita usulkan masih diidentifikasi oleh tim dari provinsi," pungkasnya. (ded/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: