Semakin Ketat, Naik Kereta Api Harus Negatif PCR-Antigen 1x24 Jam
Berbagai upaya pengetatan dilakukan pemerintah supaya masyarakat tidak mudik lebaran 2021. Salah satunya perjalanan menggunakan kereta api.
Masa berlaku hasil negatif tes PCR dan antigen diubah dan mulai berlaku, Sabtu (24/4) kemarin.
"Terhitung mulai hari ini ada perubahan masa berlaku hasil tes bebas Covid-19 PCR dan antigen untuk persyaratan naik KA. Yaitu yang sebelumnya berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan menjadi 1x24 jam," ujar Kepala Humas Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (24/4).
Aturan ini, lanjutnya, berlaku untuk keberangkatan mulai 24 April sampai 5 Mei 2021 dan 18 Mei hingga 24 Mei 2021. Sementara itu, untuk hasil negatif tes GeNose C19 tidak mengalami perubahan. Yaitu tetap 1x24 jam.
"Dengan aturan baru tersebut, Daop 1 Jakarta mengimbau pengguna yang akan berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen dapat mengatur waktu perjalanannya dengan baik," ucapnya.
Pihaknya akan terus mengutamakan penerapan protokol kesehatan selama pandemi. Peraturan baru ini mengacu pada kebijakan pemerintah.
Selain itu, pembatasan kapasitas volume penumpang maksimal 70 persen juga masih berlaku. (rh/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: