Cetak KK, Akta Kelahiran dan Akta Kematian Bisa di Desa
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Brebes terus berinovasi dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat. Terbaru, program yang ada di Disdukcapil yakni pencetakan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan Kematian bisa dicetak di desa. Hal itu sesuai dengan Perbup 108 Tahun 2020 tentang Layanan Adminduk Berbasis Kewenangan Desa.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Brebes Mayang Sri Herbimo mengatakan, upaya yang dilakukannya saat ini tidak lain mengingat saat ini masih di tengah pandemi Covid-19.
Sehingga, pihaknya bisa menyarankan ajuan layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) secara online lewat aplikasi Blakasuta.
"Di tengah pandemi ini, kami menyarankan masyarakat bisa mengurus Adminduk secara online. Sehingga, warga tidak perlu lagi datang ke Kantor Disdukcapil," ujarnya.
Bahkan, untuk mempermudah layanan itu, warga yang telah mengurus surat-surat kependudukan secara online seperti KK, Akta Kelahiran dan Kematian bisa langsung dicetak di desa. Namun, untuk pencetakan KTP, masih harus dilakukan di kecamatan.
"Kalau untuk saat ini, yang bisa dicetak di desa yaitu KK, Akta Kelahiran dan Akta Kematian saja. Itu dengan catatan yang bersangkutan sudah daftar secara online dan mengisi persyaratan yang diperlukan," ucapnya.
"Sementara untuk perekaman atau pencetakan KTP masyarakat masih harus ke kantor kecamatan. Ini karena desa belum ada alat perekaman dan pencetakan KTP," lanjutnya.
Ditambahkannya, dalam pencetakan nanti, desa bisa menggunakan kertas HVS A4 sebagai pengganti kertas khusus sebelumnya dalam pencetakan KK, Akta kelahiran dan Kematian.
"Jadi kami harapkan saat ini warga bisa memanfaatkan layanan online ini. Sehingga, bisa mempercepat layanan Adminduk di Kabupaten Brebes," pungkasnya. (ded/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: