Tidak Ada SE, Pengelola Karaoke Pilih Tutup Selama Ramadan
Berbeda dengan pelaksanaan bulan suci Ramadan tahun sebelumnya, surat edaran pengaturan operasional tempat hiburan tidak beredar tahun ini. Meski begitu, para pengelola memilih menutup sementara usahanya hingga Idul Fitri mendatang.
Ketua Asosiasi Pengusaha Resto dan Hiburan Karaoke Kota Tegal Cahyo mengatakan, meski tidak ada surat edaran, pihaknya memilih tutup selama Ramadan. Hal itu dilakukan untuk menghargai warga masyarakat Kota Tegal yang sedang menjalankan ibadah puasa.
"Untuk lounge yang menyediakan minuman golongan C tutup full sampai Lebaran, termasuk tempat-tempat karaoke. Tapi kalau resto buka," jelas Cahyo.
Kepala Bidang Pariwisata Kota Tegal Maman Suherman saat dihubungi salah satu wartawan mengatakan memang tidak adanya Surat Edaran Wali Kota terkait larangan beraktivitas sejumlah tempat hiburan selama bulan Ramadan, kemungkinan karena berbarengan dengan SE perpanjangan PPKM.
"Mungkin karena bertepatan dengan keluarnya SE Perpanjangan PPKM," ujarnya. (muj/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: