Nekat Angkut Pemudik, Armada Travel Akan Disita Sementara
Sejumlah pihak yang nekat mudik siap-siap saja dijerat sanksi. Tidak hanya pada penumpang atau pemudik, sanksi juga berlaku pada angkutan travel gelap.
Bahkan sanksi kepada pemilik atau pengemudi travel gelap yang terkena razia Operasi Ketupat Candi adalah penyitaan sementara kendaraannya. "Oleh karena itu masyarakat tidak usah sembunyi-sembunyi untuk mudik," kata Kapolresta Banyumas, Kombes M Firman L. Hakim.
Terkait persiapan upaya penyekatan di wilayah perbatasan Kabupaten Banyumas, Polresta bekerja sama dengan pihak terkait, atau tim gabungan, seperti TNI, Dinas Perhubungan sudah menyiapkan enam titik penyekatan wilayah Banyumas.
Meski pihaknya tidak secara rinci menyabut titik lokasi penyekatan, Kepala Dinas Perhubungan, Agus Nur Hadie menyebut, rencana ada titik enam titik penyekatan jalur terkait dengan larangan mudik 2021.
Enam titik penyekatan berada di wilayah perbatasan kabupaten. Yakni Jalur Padamara antara Banyumas-Purbalingga, Wilayah Somagede perbatasan dengan Banjarnegara, jembatan timbang Ajibarang, Desa Jompo Kecamatan Sokaraja, perbatasan Purbalingga.
Kemudian di Wangon-Lumbir, perbatasan dengan Cilacap dan di Tambak, perbatasan dengan Kebumen. (ali/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: