Bupati Tegal Minta Pelayanan Harus Gratis, Warga Jangan Dibebani Biaya

Bupati Tegal Minta Pelayanan Harus Gratis, Warga Jangan Dibebani Biaya

Bupati Tegal Umi Azizah meminta kepada seluruh pemerintah desa di Kabupaten Tegal supaya tidak membebani warganya ketika hendak mengurus dokumen administrasi kependudukan (adminduk). 

Hal itu karena Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal sudah menyediakan Sistem Informasi Registrasi Penduduk (SIReP). 

Umi Azizah, Selasa (13/4) mengatakan, dengan layanan yang berbasis internet itu, akta kelahiran dan akta kematian berikut perubahan kartu keluarganya bisa diurus dan selesai cepat di tingkat desa. 

Melalui SIReP ini, seluruh pemerintah desa dan kelurahan kini sudah bisa membuka layanan adminduk. Tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor kecamatan, apalagi ke Slawi, cukup di balai desa saja. 

"Pastinya gratis karena sudah tidak ada lagi alasan bagi siapapun membebani warga pemohon dengan biaya transportasi pengurusannya ke kecamatan ataupun Disdukcapil,” katanya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Tegal Supriyadi membenarkan hal itu. Menurutnya, pengurusan dan pencetakan dokumen adminduk memang sudah bisa dilayani di seluruh kantor pemerintah desa di Kabupaten Tegal. 

Kecuali desa di wilayah Kecamatan Jatinegara yang belum bisa dilaksanakan karena terkendala oleh jaringan internet. Diharapkan, pemerintah desa bisa secepatnya mengoperasikan SIReP sebagai layanan unggulan desa untuk melayani warganya. 

"Pemerintah desa hanya cukup menyediakan perangkat komputer yang terkoneksi ke jaringan internet, alat scanner untuk mendigitalisasi dokumen fisik yang dipersyaratkan dan printer serta kertas ukuran A4 80 gram untuk mencetak dokumen adminduk," ucapnya.

Peralatan itu, lanjut Supriyadi, dirasa sudah ada dan menjadi standar kelengkapan kantor pemerintah desa saat ini. Artinya, pemerintah desa bisa memanfaatkan sarana yang ada dahulu sebelum nantinya dianggarkan khusus di APBDes 2022, termasuk honor petugas operator. (guh/ima)

Sumber: