Sah... Diteken Jokowi, Cuti Bersama Idul Fitri Dipangkas Hanya Sehari

Sah... Diteken Jokowi, Cuti Bersama Idul Fitri Dipangkas Hanya Sehari

Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 yang berisi pemangkasan cuti bersama aparatur sipil negara (ASN) tahun 2021, termasuk cuti jelang Idul fitri 2021.

Dalam peraturan itu disebutlkan, ASN hanya punya jatah cuti bersama dua hari sepanjang tahun ini. Satu di antaranya jatuh tanggal12 Mei, terkait perayaan Idul Fitri.

"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal," seperti dikutip dari salinan Keppres Nomor 7 Tahun 2021 yan diunggah di situs web Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (13/4/2021).

Berdasarkan diktum kedua pada Keppres tersebut, pemerintah menegaskan cuti bersama berbeda dengan cuti tahunan ASN. Dengan begitu, cuti bersama tak mengambil jatah cuti tahunan ASN.

"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," bunyi diktum ketiga.

Adapun aturan ini ditetapkan dan diteken Jokowi pada 9 April 2021. Keppres ini langsung berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Sebelumnya, pada awal tahun pemerintah sempat menetapkan rangkaian cuti bersama lewat surat keputusan bersama. Misalnya, cuti bersama bersama dalam rangka Idulfitri berjumlah 4 hari, yaitu tanggal 12, 17, 18, dan 19 Mei.

Kebijakan itu direvisi pada Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021, Senin (22/2). Surat keputusan bersama para menteri menetapkan cuti bersama ASN hanya dua hari, salah satunya tanggal 12 Mei jelang Idulfitri.

"Pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat," kata Menko PMK Muhadjir.

Pelarangan mudik Lebaran 2021 berlaku untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), karyawan swasta maupun pekerja mandiri, serta masyarakat umum. Meski begitu, ada pengecualian, khususnya bagi pegawai yang sedang melakukan perjalanan dinas.

"Oleh sebab itu, pegawai harus disertai dengan syarat memiliki surat tugas yang ditandatangani pejabat minimal eselon dua bagi ASN dan BUMN atau surat keterangan dari kepala desa bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak," pungkasnya. (der/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: